Rencana pemberlakuan jalan elektronik berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta, masih menuai polemik.
Terakhir, Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta menyatakan jika ojek online (ojol) dibebaskan dari ketentuan membayar ketika melewati jalur ERP. Itupun setelah kalangan ojol memprotes keras karena menganggap ERP bakal membatasi gerak ojol di jalanan ibu kota.
Salah satu pertimbangannya adalah karena ojol dapat disamakan dengan kendaraan angkutan umum berpelat kuning.
Oke, mungkin satu masalah terkait ojol ini dianggap telah ada solusinya dengan membebaskan dari kewajiban bayar. Meskipun sebagaimana kabar yang bertebaran di media sosial, ojol tetap menolak ERP bagaimanapun juga. Pengecualian terhadap ojol bisa jadi justru memicu masalah lainnya.
Diketahui, layanan ojol selama ini selain membawa penumpang juga melayani pengantaran order makanan dan juga pengiriman barang atau paket.
Tentu dirasa tidak adil jika kurir paket atau makanan yang non-ojol justru masih terkena kewajiban bayar saat melewati jalanan ERP.
Padahal ojol pun bisa disetting spesialisasinya melalui aplikasi. Mereka tidak melulu ambil penumpang, tapi bisa saja ojol itu sehari-hari berperan sebagai kurir barang layaknya kurir dari jasa ekspedisi.
Nah, jika begini mestinya ojol pengantar barang atau makanan mestinya tak lagi sama kategorinya dengan kendaraan umum pelat kuning.
Jika mau adil, rancangan peraturan tentang ERP juga harus membebaskan kendaraan bermotor roda dua milik kurir paket ekspedisi. Akan sangat berdampak bagi pengantaran barang jika para kurir harus menanggung ongkos ketika melewati jalan berbayar.