Lihat ke Halaman Asli

Widi Kurniawan

TERVERIFIKASI

Pegawai

Kendaraan Jadul Masih Perlu Bayar Pajak?

Diperbarui: 21 November 2022   07:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sepeda motor jadul Honda Astrea Grand Bulus 1991 (foto by widikurniawan)

Pajak kendaraan bermotor sifatnya wajib bagi pemilik kendaraan, termasuk kendaraan keluaran tahun lawas sekalipun. Jangan mentang-mentang merasa punya kendaraan yang sudah 'sakit-sakitan', tidak pernah dipakai, hingga teramat jadul sekalipun, lalu malas membayar pajak.

"Duh, enggak tahu sudah berapa tahun nggak bayar pajak, motorku juga udah tiga tahunan kali nggak pernah jalan," ucap seorang rekan yang di rumahnya punya motor tapi "ngejogrok bae" tak pernah disentuh.

Ternyata masih mending saya lah, yang tiap tahun masih rutin membayar pajak untuk sepeda motor Honda Astrea Grand Bulus keluaran 1991. Walaupun kadang-kadang telat dikit dan kena denda juga sih, tapi tenang rasanya kalau sudah bayar pajak.

Seperti akhir pekan lalu, saya menyempatkan diri untuk membayar pajak sepeda motor jadul kesayangan. Untuk Kota Depok, pilihan saya untuk membayar adalah di Samsat outlet ITC Depok.

Meskipun sudah tersedia pembayaran online, ternyata saya masih merasa perlu datang langsung ke Samsat. Ya mau bagaimana lagi? Lha wong beberapa kali nyobain bayar online yang muncul berulang kali adalah kode "error" warna merah. Mungkin memang belum saatnya saya dimudahkan melalui fasilitas pembayaran online.

Samsat outlet di ITC Depok (foto by widikurniawan)

Kunci dari lancarnya pembayaran pajak kendaraan adalah berangkat sepagi mungkin untuk menghindari antrean panjang. Khususnya di hari Sabtu, Samsat outlet ITC Depok hanya beroperasi dari jam 08.00 hingga 11.00 pagi.

Benar saja, ketika saya datang jam delapan lebih lima menit, sudah ada banyak orang yang duduk memenuhi depan outlet.

Salah satu kunci "sukses" lain untuk bayar pajak kendaraan adalah menggunakan jasa fotocopy berkas di sekitar outlet Samsat. Kok bisa? Ya bisa dong, karena jasa fotocopy itu sudah hafal di luar kepala berkas apa saja yang harus digandakan, dan kerapian susunannya sudah "diakui" oleh petugas Samsat.

Mulai KTP elektronik (--yang difotocopy?--), BPKP asli, STNK asli, hingga bukti pembayaran pajak terakhir. Semua akan difotocopy, disusun rapi sesuai urutan, dan dimasukkan ke dalam map yang dijual sepaket dengan jasa fotocopy itu. Bayarnya lima ribu rupiah, pas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline