1 Desember 2015, pertama kali dalam sejarah negeri ini, seorang Dirjen Pajak mengundurkan diri. Sigit Priadi Pramudito mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirjen pajak dengan alasan merasa gagal memimpin otoritas Pajak Pusat negeri ini dalam mencapai target penerimaan Pajak yang dibebankan.
Sikap ksatria ini tak pelak menuai banyak pujian dari berbagai kalangan. Di tengah budaya 'Maju Terus, Pantang Mundur" masih ada seorang pejabat publik dengan posisi yang begitu strategis, berani mengundurkan diri dari jabatannya.
Banyak pihak yang sangat kompeten menganggap bahwa tidak tercapainya penerimaan pajak bukan murni kesalahan kesalahan Sigit Pramudito. Sebagian besar tokoh berpendapat bahwa tidak tercapainya penerimaan Pajak tahun 2015 lebih banyak disebabkan oleh 2 faktor eksternal yang diluar kontrol dirjen Pajak yaitu : Target Penerimaan Pajak yang terlalu tinggi dan ekonomi yang sedang memburuk.
apakah Target Penerimaan Pajak ketinggian ?
Target Penerimaan pajak tahun 2015 adalah sebesar Rp 1.294 Trilyun atau meningkat 32 % dari realisasi penerimaan pajak tahun 2014. Kenaikan ini memang merupakan kenaikan tertinggi dalam sejarah perpajakan Indonesia.
saat target ini dirilis, bahkan pak Darmin Nasution (mantan Dirjen Pajak, mantan Gubernur BI dan saat ini menjabat sebagai Menko Perekonomian) pada tanggal 9 april 2015, sudah mengingatkan bahwa target penerimaan Pajak tidak realistis karena terlalu tinggi .http://finance.detik.com/read/2015/04/09/154104/2882732/4/sebut-target-pajak-2015-mustahil-tercapai-darmin-nasution-saya-tak-ingin-dosa
Pak Darmin Nasution telah mengatakan hal tersebut hampir 8 bulan yang lalu, saat beliau belum menjadi menko perekonomian. Pernyataan ini bahkan diulang lagi pada bulan oktober saat beliau sudah diangkat sebagai menko perekonomian.
Pada jumat tanggal 4 Desember 2015, di depan pengurus Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Wapres Jusuf Kalla juga mengatakan bahwa target penerimaan pajak tidak tercapai karena dua hal yaitu : target Pajak ketinggian dan ekonomi menurun. http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/12/04/090725088/kalla-akui-target-pajak-2015-terlalu-tinggi
Ketika Target Pajak dianggap terlalu tinggi atau tidak realistis, siapakah yang harus melakukan evaluasi ? Tentu saja yang membuat target perlu melakukan evaluasi terhadap target tersebut dan menghitung kembali berapa target Penerimaan pajak tahun 2015 yang seharusnya.
Target Penerimaan pajak tentu telah dihitung dengan mempertimbangkan banyak hal dan menggunakan banyak asumsi termasuk asumsi dalam APBN. Target Penerimaan pajak juga pasti bukan sesuatu yang turun dari langit, namun ketika banyak pihak yang sangat kompeten seperti Pak Darmin Nasution dan Wapres JK berpendapat bahwa target Pajak terlalu tinggi, tentu saja kita tidak bisa mengabaikan pendapat tersebut.
Diperlukan kebesaran hati dan kejujuran untuk mengakui bahwa target Penerimaan Pajak tidak tepat dalam kondisi saat ini. Kementerian Keuangan perlu menghitung kembali berapa target pajak yang semestinya. Mengapa ?