Lihat ke Halaman Asli

Pajak Great Sale 2015

Diperbarui: 30 November 2015   22:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi - pajak (Shutterstock)

Ditjen pajak sebagai otoritas yang diberi amanah untuk memungut Pajak Pusat, mencanangkan tahun 2015 sebagai tahun Pembinaan Wajib Pajak. Maksudnya adalah pada tahun ini Wajib Pajak diberi kesempatan seluas-luasnya untuk membetulkan SPT Pajaknya dan menyetor kekurangan pajak yang masih harus disetornya. Sebagai insentif, otoritas pajak pusat Indonesia ini memberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi.

Meski sudah banyak spanduk, banner, dan leaflet yang disebar tetapi masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui hal ini. Mungkin istilah Tahun Pembinaan Wajib Pajak masih terdengar terlalu abstrak. Ada ide bahwa mestinya sebut saja PAJAK GREAT SALE 2015 karena lebih mengundang rasa ingin tahu.

Mengapa disebut Pajak Great Sale 2015?

Sale selalu menjadi kata yang seolah menjadi mantra yang menarik. Pada saat sale, umumnya diberi paket hemat atau diskon yang sangat menarik bagi konsumen. Layaknya diskon pada event great sale seperti Great Singapore Sale, tahun ini pajak juga menawarkan paket hemat dan diskon yang menarik.

Apa saja itu? Setidaknya ada 4 paket hemat yang ditawarkan yang biasa disebut PMK 29, PMK 91, PMK 191, dan PMK 197.

1. Penghapusan Sanksi Bunga Penagihan (PMK 29)

Apabila Anda/perusahaan Anda mempunyai utang pajak sebelum tahun 2015, saat ini adalah kesempatan yang baik untuk melunasi utang pajak tersebut. Daripada tidur tak nyenyak karena dihantui upaya penagihan paksa yang dilakukan oleh Ditjen Pajak seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri sampai Paksa Badan (Sandera/Gijzeling), lebih baik melunasi tunggakan pajak itu pada tahun ini, karena Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga penagihan.

2. Penghapusan Sanksi administrasi akibat keterlambatan (PMK 91)

Apabila Wajib pajak terlambat menyetor dan atau lapor SPT, terhadapnya akan dikenakan sanksi sebesar 2% per bulan dihitung dari saat jatuh tempo (saat seharusnya membayar) sampai dengan saat pembayaran. Tahun ini apabila wajib pajak terlambat menyetorkan dan/atau melaporkan SPT-nya, asalkan dilakukan di tahun 2015 sanksi administrasi tersebut akan dihapuskan.

3. Diskon tarif Pajak atas Revaluasi asset (PMK191)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline