Lihat ke Halaman Asli

Widia Wati

Mahasiswa

Menunda atau Mengangsur Pajak, Memang bisa?

Diperbarui: 3 Juli 2022   11:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan rakyat kepada negara yang  bersifat memaksa dengan manfaatnya yang tidak dirasakan secara langsung. Namun jika wajib pajak ingin menunda atau mengangsur pajak apakah bisa? jawabannya bisa. Dengan tata cara yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. 

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam surat tagihan pajak. Permohonan harus diajukan paling lama 9 hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai dengan ajaran dan bukti yang mendukung permohonan. 

Untuk menunda atau mengangsur pajak ada syarat yang harus dipenuhi yaitu :

a. Surat permohonan harus ditandatangani oleh wajib pajak.

b. Surat permohonan mencantumkan :

- Jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besar angsuran

- Jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.

c. Selain memenuhi persyaratan diatas wajib pajak harus tidak memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya dan permohonan dimaksud juga harus dilampiri fotokopi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), SKP PBB (Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan), atau STP PBB (Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan) yang dimohonkan penundaan dan pengangsuran. 

Untuk wajib pajak yang hendak mengajukan permohonan atas angsuran pajak atau penundaan pembayaran oajak, maka wajib pajak harus memberikan garansi/jaminan dapat berupa surat atau dokumen atas bukti kepemilikan barang bergerak, sertifikat tanah, ataupun dapat berupa sertifikat deposito. Apabila melampaui batas waktu 9 hari kerja wajib pajak harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai jangka waktu pengangsuran tersebut.

Kemudian, Dirjen Pajak harus menerbitkan surat keputusan atas permohonan berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak, paling lama 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan wajib pajak. Apabila jangka waktu 7 hari kerja tersebut telah lewat dan Dirjen Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan wajib pajak dianggap diterima, dan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atau keputusan penundaan pembayaran pajak harus diterbitkan  paling lama 5 hari kerja setelah jangka waktu 7 hari kerja tesebut berahir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline