Lihat ke Halaman Asli

Widia Sari

Mahasiswa

Apakah UU Deforestasi Uni Eropa berdampak bagi Indonesia?

Diperbarui: 17 Juni 2023   17:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada Selasa, 16 Mei 2023 lalu Uni Eropa (UE) telah resmi memberlakukan Undang-undang (UU) Deforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR). UU Deforestasi adalah undang-undang yang dibuat sebagai larangan impor barang hasil dari penggundulan hutan. Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa konsumsi dan perdagangan tidak berkontribusi terhadap deforestasi dunia. Arti kata deforestasi sendiri menurut KBBI adalah kegiatan penebangan kayu komersial dalam skala besar. 

Tentu saja undang-undang ini dampak yang negatif bagi Indonesia, contohnya Indonesia tidak bisa mengekspor hasil minyak kelapa sawitnya. Hal ini karena perusahaan kelapa sawit yang kekurangan lahan akan membuka lahan yang baru. Otomatis hal ini akan mengurangi jumlah hutan alami yang ada di bumi. Hal inilah yang membuat Indonesia bisa terkena dampak dari adanya undang-undang ini. Perlu diketahui bahwa Indonesia telah menjalin kerja sama dengan Uni Eropa dalam hal ekspor minyak kelapa sawit sejak tahun 2008. Uni Eropa juga menjadi pasar utama tujuan ekspor minyak kelapa sawit Indonesia. 

Melansir dari laman cnbcindonesia.com Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, perusahaan di Indonesia secara prakteknya sudah total moratorium di tahun 2019. Artinya, perusahaan sawit di Indonesia sudah tidak ada lagi pembukaan lahan di atas tahun 2020. 

"Yang terkena dampak ini kan utamanya adalah petani. Kalau untuk Indonesia, perusahaan itu praktik sudah total moratorium di tahun 2019. Jadi tidak ada lagi pembukaan lahan di atas 2020. (Sedangkan UU Deforestasi) ini kan 31 Desember 2020, itu sudah tidak lagi, paling replanting yang ada," jelasnya.

Hal ini sesuai dengan isi yang tertuang di dalam undang-undang tersebut, bunyinya :

"UU Deforestasi membebankan tanggung jawab kepada perusahaan yang terdaftar di negara anggota Uni Eropa untuk memastikan komoditas yang diimpor atau ekspor tidak diproduksi di lahan yang mengalami deforestasi (digunduli) setelah 31 Desember 2020."

Melansir dari laman tempo.co Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan Undang-Undang Anti Deforestasi (EUDR) tidak terlalu berdampak pada ekspor CPO atau minyak sawit mentah ke Uni Eropa (UE). Ia juga mengatakan bahwa ekspor CPO Indonesia tidak hanya dilakukan ke Uni Eropa, tapi juga ke negara-negara lain di dunia. 

Adanya undang-undang deforestasi ini sebenarnya juga membawa dampak yang positif bagi dunia. Karena dapat mengurangi intensitas penggundulan hutan demi pembukaan lahan baru untuk perkebunan. Indonesia sendiri juga sudah menggalakkan upaya untuk mengurangi deforestasi ini. Menurut data yang diterbitkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia, Indonesia berhasil menurunkan deforestasi 75,03 % di periode tahun 2019-2020, hingga berada pada angka 115,46 ribu ha. Oleh karena itu, kita sebagai warna Indonesia juga harus mendukung kebijakan untuk mengurangi angka deforestasi. Baik itu untuk pemerintah, pengusaha, ataupun untuk masyarakat umum. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline