Lihat ke Halaman Asli

Hal yang Berbeda Dipengelolaan Zakat Pada Masa Rasulullah SAW dan Pada Masa Kekinian di Indonesia Menurut UU No 23 Tahun 2011

Diperbarui: 1 April 2024   22:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pada masa Rasulullah SAW terdapat pengelolaan zakat antara lain yaitu katabah, hasabah, jubah, khazanah dan Qasamah

*katabah (petugas yang bertugas mencatat wajib zakat)

pengelolaan zakat pada masa Rasulullah cukup sederhana, beliau menunjuk langsung dan membuat manajemen sendiri dalam mencatat wajib zakat, dalam hal ini beliau menunjukkan yaitu muadz bin Jabal.

*hasabah (petugas penaksir dan penghitung zakat)

pengelolaan zakat hasabah orang yang menghitung zakat di masa Rasulullah, zakat yang kemudian terhitung tersebut, segera disalurkan tanpa sisa. perhitungan zakat di masa Rasulullah beliau telah mengutus 25 amil zakat ke pelosok negara untuk mengumpulkan zakat kemudian menyalurkannya.

*jubah (petugas penarik dan penghitung zakat)

setelah Rasulullah mengutus 20 amil zakat untuk menarik zakat, beliau menginstruksikan agar segera menyalurkannya karena pada masanya tersebut.

*khazanah (petugas pengimpun dan pemeliharaan harta)

Umar bin Khattab salah satu sahabat nabi yang membantu dalam mengelola zakat, menghimpun dan pemeliharaan zakat.

*Qasamah (petugas yang menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya)

apabila zakat dikumpulkan siang hari maka siang hari itu pun langsung disalurkan dan apabila terkumpul di sore hari maka sore hari itu pun langsung disalurkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline