Lihat ke Halaman Asli

Widiana lestari

widiananalestari'teacherAaaminnn"

Beragamnya Kendala dari Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Masa Pandemi Covid-19

Diperbarui: 5 Mei 2020   23:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh: Widiana Lestari
Mahasiswa  Pendidikan Sosiologi Fis UNJ 

Negara di berbagai belahan dunia di kejutkan dan  dihebohkan dengan ditemukannya suatu virus yang mematikan serta menjadi sebuah ketakutan yang teramat bagi seluruh umat manusia. Masyarakat Indonesia sendiri mengenal virus ini dengan sebutan virus corona, lebih tepatnya yaitu Covid19. Virus ini disinyalir muncul dan beredar dimasyarakat hingga menjadi sesuatu yang menakutkan di akhir tahun 2019 dan  berasal dari Negara China tepatnya di kota Wuhan. 

Covid-19 menyerang daerah pernapasan manusa sehingga dapat menyebabkan kematian dengan begitu menakutkan. Penyebaran dari satu manusia ke manusia yang lain sangat begitu mudah dan cepat,  hanya dengan cara berinteraksi  layaknya manusia pada umumnya seperti berjabat tangan, berbincang  dan lain sebagainya. Adanya penularan yang cepat dan mudah serta dampak yang amat begitu menakutkan karena berkaitan dengan nyawa manusia, membuat manusia diseluruh dunia melakukan upaya penyelamatan diri agar sebisa mungkin terhindar dari virus ini dikarenakan jika seseorang yang sudah positif terinfeksi maka kemungkinan dia berada diantara hidup atau mati.

Setiap Negara di seluruh dunia bahkan WHO dan para medis, berpikir keras mencari solusi agar pandemik  Covid-19 segera berakhir. Berbagai Negara percaya bahwasannya ada beberapa cara yang dapat ditembuh untuk mengurangi angka penyebaran covid-19. Salah-satunya dalah social distencing, Menurut Center for Disease Control (CDC), social distencing adalah tindakan menjauhi segala bentuk kerumunan, menjaga jarak antar manusia, dan menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan orang banyak

Sampai saat ini belum ditemukan secara pasti  jenis obat yang secara ampuh dapat mengobati pasien yang segancara positif terinfeksi namun, pada kenyataanya social distencing atau upaya menjaga jarak antara manusia satu dengan lainnya mampu mengurangi angka persebaran covid19. Social distencing sendiri memiliki dampak yang sangat terasa di semua sektor kehidupan manusia. Kita ketahui bersama bahwasannya manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri dan bergantung pada orang lain, kini dipaksa untuk terus berdiam diri di dalam rumah dan menjauhkan atau bahkan meminimalisir kegiatan dengan manusia lainnya.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengurangi angka penularan covid-19. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia tidak jauh berbeda dengan negar-negara di berbagai belahan dunia seperti memberikan  kesempatan untuk garda terdepan Negara untuk mengikuti serangkain tes atau rapid tes covid. 

Social distencing tidak lupa menjadi salah satu kebijakan yang ada atau diterapkan di Negara Indonesia. Berkaitan dengan kebijakan social distencing, memaksa semua untuk harus bisa beradaptasi melakukan berbagai hal dari rumah seperti bekerja, berdiskusi bahkan kegiatan belajar mengajar.

Mentri pendidikan kebudayaan Nadiem Makarim hari selasa tanggal 24 maret 2020, mengeluarkan surat edaran no 4 tahun 2020 tentang pelaksanaaan kebijakan  pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus. Surat edaran ini berisi kebijakan mentri pendidikan dan kebudayaan mengenai penetiadaan Ujian Nasional tahun 2020, proses belajar dari rumah, serta ketentuan lain seperti ketentuan lulus, kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik baru pada tahun 2020.

Angkatan 2020 adalah angkatan yang sangat bersejarah sepanjang masa, dimana mereka semua lulus tanpa mencicipi panasnya bangku Ujian Nasional serta tegangnya berpacu dengan waktu di layar komputer. Dari tahun ketahun, Ujian Nasional sudah dilakukan sebagai salah satu  sistem penilian kelulusan sistem pendidikan di Indonesia namun, pada tahun 2020 ini siswa bisa mendapatkan predikat lulus tanpa adanya Ujian Nasional.

Selain ditiadakannya Ujian Nasional, proses belajar juga dilakukakan dari rumah. Keadaan seperti ini merupakan keadaan yang teramat baru sepanjang sejarah. Semua guru dan siswa harus bisa dan terbiasa menerima kebijakan pemerintah mengenai sistem pendidikan Indonesia yang sejatinya dilakukan di dalam ruangan kelas dan bertatap muka setiap jam pelajaran, kini harus dipisahkan oleh jarak dan hanya bisa berkomunikasi via aplikasi smartphone atau online.

Sistem pendidikan via online menuai banyak kendala dalam pelaksanaannya. Mulai dari guru yang belum siap sistem pembelajaran online seperti apa, aplikasi, serta  mekanisme seperti apa yang akan mereka lakukan untuk mengisi pembelajaran online untuk para siswanya.  Belum lagi siswa yang tidak memiliki smartphone, siwa yang daerah rumahnya tidak terjangkau oleh sinyal serta orang tua yang gagal teknologi atau bisa dikatan buta teknologi yang tidak bisa membimbing anaknya untuk menaplikasikan smartphone agar dapat tergabung dalam kelas online yang dilakukan masing-masing guru di daerah yang berbeda.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline