TANA TORAJA- Kejaksaan Negeri Tana Toraja resmi menahan Kepala Desa (Lembang) Bau bernama KL bersama TRM selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengelolaan Dana Desa, setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Makale, Jumat (24/5/2019).
Penahanan KL bersama TRM tersebut, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa pada tahun 2017 dan tahun 2018 di desa (Lembang) Bau, kecamatan Bonggakaradeng, kabupaten Tana Toraja.
Keduanya menjadi tersangka dalam pengadaan dan pembangunan pembangkit listrik tenaga Micro Hidro dimana pada tahun 2017 dianggarkan sebesar kurang lebih 337 juta rupiah dan pada tahun 2018 juga di anggarkan ulang sebesar kurang lebih 445 juta rupiah, namun realisasinya tidak ada sedangkan anggaran dicairkan 100%.
Jefri Penanging Makapedua, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan maka dilakukan penahanan kepada kedua tersangka.
"Dari hasil penyidikan tersebut, dilakukan berupa penahanan kepada kedua tersangka KL selaku kepala desa dan TRM selaku pelaksana teknis kegiatan terkait penyalahgunaan dana desa tahun 2017 dan tahun 2018," ungkap Jefri Penanging.
Kajari juga menjelaskan jika kedua tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kirupsi., serta pengembangan penyidikan juga masih tetap berlangsung.
"Sementara penyidikan sedang berlangsung, tentu dalam proses ada pengembangan - pengembangan dan untuk kegiatan itu dinyatakan kerugian negara adalah Total Loss karena tidak selesai dikerjakan di tahun 2017 dan tahun 2018 serta tidak berfungsi," tutup Kajari Tana Toraja
Simak video detik-detik penahanan kepala Lembang Bau berikut ;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H