Lihat ke Halaman Asli

widian swuit linggi

Hidup santai dan selalu bersyukur ke Tuhan

Ini Jumlah E-KTP yang Akan Ditarik Kembali oleh Disdukcapil Toraja Utara di 20 Kecamatan

Diperbarui: 16 Maret 2019   10:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

surat yang dikeluarkan Disdukcapil Terkait pemilik E-KTP yang belum cukup umur - dokpri

TORAJA UTARA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Toraja Utara mengeluarkan surat penarikan 71 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang telah diserahkan ke beberapa kecamatan bersama e-KTP yang lain, Jumat (15/3/2019).

Adanya e-KTP yang sudah diserahkan ke kecamatan tersebut dan ditarik kembali karena nama pemilik kartu belum cukup umur 17 tahun dan belum kawin.

Melalui surat Disdukcapil tersebut yang ditanda tangani oleh Lorentz Para'pak selaku kadis Disdukcapil Toraja Utara,  menerangkan bahwa e-KTP yang telah dikirim ke kecamatan seToraja Utara beberapa waktu lalu itu telah terjadi kesalahan teknis.

Kesalahan teknis yang dimaksudkan bahwa dimana beberapa e-KTP yang semestinya akan diserahkan ke yang bersangkutan sesuai namanya pada saat cukup umur 17 tahun namun ternyata ikut terkirim.

Dalam suratnya juga, Disdukcapil Toraja Utara meminta bantuan para camat untuk menarik kembali e-KTP tersebut berdasarkan nama-nama yang tertera dalam lampiran persuratan itu.

Adapun kecamatan yang di maksudkan berjumlah 20 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di Toraja Utara dan hanya kecamatan Sesean yang tidak tercantum dalam lampiran surat yang dikeluarkan oleh Disdukcapil pada tanggal 13 Maret 2019.

 Melalui sambungan Whatsappnya  terkait pemilu yang akan segera digelar, Andarias Duma selaku ketua Bawaslu  Toraja Utara mengatakan bahwa ini harus dicek kebenarannya apakah memang benar belum cukup umur atau memang belum menikah.

"Ini harus dicek kebenarannya apakah memang benar belum cukup umur atau memang belum menikah dan kalau memang benar belum memenuhi syarat mendapatkan KTP maka tak ada jalan lain harus ditarik agar tidak menjadi masalah pada pemilu yang sebentara lagi akan digelar karena tugas sebagai (Bawaslu/Panwas) adalah harus memastikan hak Konstitusional warga masyarakat dalam menghadapi Pemilu 17 April 2019", ujar Andarias Duma.

Lanjutnya bahwa berikut Dukcapil harus selektif dalam melakukan Ferifikasi penerbitan KTP, dan hal ini sudah diperintahkan ke Panwascam dan Pengawas Lembang/Kelurahan untuk berkordinasi dengan PPK dan PPS terkait nama-nama tersebut jika ada di Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Khusus.

Berikut nama - nama pemilik E-KTP yang dimaksud belum cukup umur dari data disdukcapil toraja utara  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline