Lihat ke Halaman Asli

widian swuit linggi

Hidup santai dan selalu bersyukur ke Tuhan

Miris! Uang Makan Pegawai Pemerintah Kabupaten Toraja Utara Salah Peruntukan

Diperbarui: 4 September 2017   23:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TORAJA UTARA. Miris, uang makan Pegawai  Pemerintah Toraja Utara tahun 2017 jadi permasalahan serius, pasalnya, hingga sampai bulan September ini uang makan pegawai yang telah dianggarkan dalam APBD tahun 2017 belum dibayarkan, hal ini disampaikan oleh Komisi Cabang Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Toraja Utara kepada awak media, senin 04 September 2017.

LP-KPK Toraja Utara mengatakan bahwa tata kelola administrasi keuangan dan program di pemerintah Toraja Utara sangat memprihatinkan karena banyaknya program yang dibuat serta disusun berdasarkan usulan yang kemudian ditetapkan dalam pembahasan Paripurna bersama DPRD namun pelaksanaan oleh tingkat eksekutif akan beberapa program tersebut tidak bisa berjalan dengan baik berdasarkan perda yang telah ditetapkan.di karenakan, beban anggaran terlalu besar dan banyaknya program tahun 2016 yang tidak terbayarkan sehingga dengan kejadian itu maka anggaran tahun 2017 sebagian digunakan membiayai kegiatan tahun 2016.

Menurut  Ahli Hukum Anti Korupsi dan Hukum Kontrak, Indranas Gaho, S.H yang juga Wakil Presiden Anak Bangsa Sejati, saat dimintai tanggapan menjelaskan bahwa, agar pemerintahan efektif dan efisisen, maka para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional dan terukur, tegasnya.

Indranas Gaho yang juga Sekjend KOMNAS LP-KPK menegaskan, bahwa Akuntabilitas Pemerintah akan diukur dari kualitas kebijakannya serta Pertanggung jawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagai urusan dan kepentingan mereka, setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat, ujarnya.

Lanjut LP-KPK Toraja Utara mengungkapkan bahwa contoh praktis tindakan pemerintah Toraja Utara yang kurang profesional dan  menyalahi aturan dalam pengambilan Kebijakan adalah merubah hari kerja pegawai dari 6 hari kerja menjadi 5 hari kerja dengan menganggarkan biaya makan bagi pegawai yang telah ditetapkan menjadi peraturan daerah dan tertuang dalam APBD kabupaten Toraja Utara tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 15.000 perhari untuk setiap pegawai, namun itu tidak direalisasikan oleh pemerintah Toraja Utara sampai dengan bulan agustus kemarin.

Kepala BPKAD kabupaten Toraja Utara " Firdaus Rin Bata" kepada awak media pada hari senin 04 september 2017 di ruang kerjanya, membenarkan jika uang makan tersebut belum dibayarkan dikarenakan anggaran uang makan tersebut telah digunakan untuk membiayai kegiatan tahun 2016.

Ditanya oleh awak media bahwa apakah uang makan tersebut masih akan dibayarkan,  Kepala BPKAD menegaskan bahwa belum bisa saya pastikan apakah uang makan tersebut akan dibayarkan dan itu tergantung hasil pembahasan perubahan nantinya oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama DPRD kabupaten Toraja Utara.

Dari penjelasan dan pernyataan kepala BPKAD kabupaten Toraja Utara tersebut, mengundang pertanyaan bagi Komcab LP-KPK Toraja Utara akan anggaran tahun 2016 telah digunakan dalam hal apa sehingga menggunakan anggaran tahun 2017 untuk membiayai program dan kegiatan di tahun 2016.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline