Lihat ke Halaman Asli

Widi Admojo

Widiadmojo adalah seorang guru, tinggal di Kebumen

Perlindungan Anak di Sekolah yang Terabaikan

Diperbarui: 22 September 2019   21:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pribadi

Anak adalah generasi emas di masa yang akan datang. Bagaimana memberikan pembekalan terbaik kepada "mutiara-mutiara" masa depan ini harusnya menjadi bagian kesadaran bagi semua warga bangsa. Khususnya paga pendidik, guru di sekolah.

Regulasi yang disediakan oleh negara untuk melindungi dan memproteksi nasib generasi emas ini, sudah cukup lengkap. Termasuk hadirnya lembaga khusus yang membidangi perlindungan anak yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

Regulasi tentang perlindungan anak dapat ditelaah secara mendalam dengan telah terbitnya berbagai peraturan perundangan yang bertemakan perlindungan anak Indonesia.

Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, Undang-undang no 1 tahun 2000 tentang pelarangan tindak kekerasan pada anak, Undang-undang no 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak.

Masih banyak lagi regulasi yang memberikan perlindungan kepada anak yang sesungguhnya sudah sedemikian rinci dan cukup untuk menjamin anak Indonesia terlindungi dari berbagai tindak kekerasan dan kesewenang-wenangan.

Anak adalah generasi yang terus tumbuh dan berkembang baik fisik maupun psikis yang terus mempersiapkan dirinya untuk mampu mandiri dan produktif di masa depannya.

Proses pertumbuhan dan perkembangan anak sudah menjadi kewajiban siapa saja untuk membukakan jalan seluas-luasnya agar anak mampu berkembang bertumbuh menjadi generasi yang kuat, cerdas, terampil, dan mampu mandiri siap menghadapi berbagai tuntutan jaman serta perubahan yang ada dengan segala kompleksitas permasalahannya.

Di sekolah, harus diakui, anak akan lebih banyak menghabiskan masanya dalam bertumbuh dan berkembang.

Di sinilah kemudian peran vital seorang pendidik dalam hal ini guru, bertanggung jawab secara penuh bagi keterjaminan pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal. Termasuk memberikan jaminan bahwa anak di sekolah harus terbebas dari segala bentuk yang bertentangan dengan perlindungan anak. 

Rokok, adalah salah satu bentuk ancaman anak. Di sekolah masih banyak yang belum terbebas dari ancaman ini. Kawasan bebas rokok bagi anak sekolah dan lingkungan sekolah, dalam kenyataan di lapangan belum sepenuhnya mengembirakan. Banyak pendidik, guru yang masih tidak malu-malu merokok di lingkungan sekolah. Betapapun disaksikan oleh para siswanya.

Belum semua sekolah memasang slogan dan informasi "Kawasan Bebas Asap Rokok", petunjuk dilarang merokok di lingkungan sekolah, dan berbagai macam informasi tentang larangan merokok di lingkungan sekolah masih belum berjalan sesuai dengan harapan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline