Indonesia merupakan negara yang masih harus banyak belajar mengenai sistem pendidikan. Dilihat dari kacamata dunia, Indonesia termasuk negara yang mesti banyak dibenahi dari sisi penumbuhan karakter dan pengembangan Skill, serta perlu adanya apresiasi dari negara itu sendiri terhadap anak-anak yang memiliki minat dan bakat. Penyetaraan akademik yang selalu ditekankan dalam sistem pendidikan kita perlu menjadi perhatian, apakah negara kita sudah menerapkan sistem pendidikannya dengan baik?.
Melihat kabar hari ini, bahwa akan ada perencanaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bidang Pendidikan menjadikan perhatian publik apalagi organisasi kemasyarakatan atau Yayasan yang fokusnya adalah kepada bidang pendidikan. Apa yang menjadi ambisi dan kemana larinya pajak tersebut jika diberikan kepada institusi pemerintah?. Hal itu menjadi pertanyaan kita sampai saat ini. Tentu saja banyak penolakan dari berbagai elemen dan sektor terhadap revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pemerintah dalam perencanaan tersebut seperti berambisi dan sama sekali tidak memikirkan kalangan yang seharusnya perlu dibantu. Indonesia hari ini masih tertimpa pandemi Covid-19. Ekonomi nampak jelas memperlihatkan kemerosotannya akibat pandemi tersebut. Namun, Pemerintah mulai dan ingin merencanakan penerapan PPN terhadap bidang Pendidikan tersebut merupakan egois tinggi yang perlu kita kontrol sebagai rakyat Indonesia, karena hal itu dapat berdampak untuk Indonesia kedepan.
Melihat kondisi hari ini, perlu adanya inisiatif dari pemerintah untuk melakukan dialog mengenai perencanaan PPN tersebut kepada lembaga atau organisasi yang banyak memberikan sumbangsih terhadap pendidikan hari ini. Cara berterima kasih adalah salah satu yang harus dilakukan oleh pemerintah, karena banyak sekali yang sudah dilakukan oleh lembaga swasta, relawan, Yayasan, dalam memajukan pendidikan di Indonesia apalagi disektor 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Lebih dari itu, lembaga swasta yang kita tahu telah banyak membantu kaum miskin dengan terus memberikan beasiswa atau meringankan biayanya.
Pemerintah hari ini perlu adanya survei terhadap rakyat dibawah. Saya seringkali mendapatkan keluhan para siswa dan wali murid yang tidak mampu untuk membayar SPP dan Uang kegiatan yang telah ditetapkan sekolah. Selain itu, banyak sekali para alumni yang tertahan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) dikarenakan belum melunasi administrasinya disekolah. Hal tersebut bisa berdampak pada lulusan sekolah tersebut dalam mencari pekerjaanya.
Apakah bangsa Indonesia ini menginginkan semakin banyak pengangguran?. Alangkah baiknya ada inisiatif dan kesadaran dari para Instansi Pemerintah untuk membuka kacamatanya untuk rakyat Indonesia yang sangat membutuhkan bantuan kalian para pemimpin negeri ini.
Perspektif para rakyat Indonesia akan selalu bertanya kepada pemerintah, apa tujuan dari perencanaan PPN tersebut yang sangat membuat rakyat semakin merana. Rakyat Indonesia bukanlah target untuk dijadikan lahan bisnis. Uang rakyat sama sekali bukanlah materi yang harus dijadikan pemasukan untuk negara. Jika kita melihat dari amanat konstitusi UUD 1945 ini sangat berlawanan dan tidak manusiawi. Rakyat yang hari ini sudah susah akan semaki susah. Padahal program pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan yang merakyat.
Jadi, Siapa pemangku kebijakan yang mengusulkan hal tersebut?, Siapa yang diuntungkan dalam hal ini?, Kearah mana uang tersebut?, pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab oleh para pemangku kepentingan di Negeri ini secara jujur, adil, transparan, dan menjunjung tinggi kesejahteraan. Hal tersebut agar sesuai dengan amanat Pancasila.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H