Lihat ke Halaman Asli

Widhi

Mahasiswa

Pemerintah, Corona, serta Permasalahan yang Tak Pernah Usai

Diperbarui: 21 Mei 2020   18:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jika anda menanyakan pada seseorang apa yang terlintas dipikiran anda mengenai pemerintah ? pasti akan terdapat banyak makna yang muncul baik itu yang punya pandangan buruk maupun pandangan baik. 

Tapi secara umum pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. 

Dari pengertian ini kita bisa tahu bahwa orang yang ada didalam pemerintahan adalah orang punya kewenagan dalam menerapkan aturan dengan tujuan negara atau wilaya tertentu dapat tertata dengan baik. agar aturan ini bisa tertata dengan baik atauran yang dikeluarkan pemrintah harus sejalan dengan masyarakat.

Nah, saat ini masyarakat Indonesia tengah disibukkan pada suatu masalah yang serius yaitu pandemic COVID 19 (corona virus disease 2019) tidak bisa dipungkiri peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam menghadapi masalah yang ditimbulkan oleh virus ini. 

Tapi sebelum itu pemerintah terlebih dahulu harus tahu apa yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya sekedar memberikan masker karena seseorang tidak akan bisa hidup hanya dengan masker, dan juga pemberlakuan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di beberapa daerah, aturan ini tidak bisa masif jika kebutuhan masyarkat tidak bisa terpenuhi apalagi dalam kondisi seperti ini banyak orang yang kehilangan pekerjaanya sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.

Adapun aturan PSBB tercantum dalam peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes nomor 9 tahun 2020, tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). 

Permenkes merupakan turunan peraturan pemrintah atau PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 Ada enam kegiatan inti aturan PSBB dalam pasal 13 Permenkes 9 Tahun 2020 yaitu, (1) Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja (2) Pembatasan Kegiatan Keagamaan (3) Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum (4) Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya (5) Pembtasan Moda (jenis) Transportasi (6) Pembatasan Kegiatan laninnya khusus terkait aspek pertahananan dan keamanan.

Aturan tersebut tidak memuat sanksi untuk masyarakat yang melanggar aturan PSBB. Tetapi yang memuat sanksi dari PSBB ini diserahkan kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati atau pemerintah setempat yang menerapkan PSBB.

Tidak sedikit persoalan ketika PSBB ini diberlakukan mulai dari bantuan yang disalurkan oleh pemerintah mengalami kendala mulai dari persiapan kebutuhan sembako yang memakan waktu cukup lama dan yang paling bermasalah adalah proses pendataan untuk masyarakat terkena dampak pandemic ini yang terhimpun dalam Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sampai hari ini masih banyak daerah yang belum bisa menyelesaikan persoalan pendataan tersebut akibatnya masyarkat belum menerima bantuan tersebut.

Sehingga tidak heran apabila banyak masyarakat yang melanggar aturan PSBB ini dengan tetap melakukan kegiatan sehari-hari, tetap berkerumun, social distancing tidak diindahkan seperti yang diberitakan oleh media media baik online maupun media cetak. 

Pikir saya kenapa masih banyak yang langgar dikarenakan meraka berada dalam dua sisi dimana tetap tinggal dirumah kebutuhannya tidak akan terpenuhi. Di sisi lain keluar rumah yah ada wabah Corona.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline