[caption id="attachment_127156" align="aligncenter" width="512" caption="Suasana kota Sampit. Matahari terlihat seperti bulan."][/caption] Sudah dua tahun saya tidak mengunjungi Sampit. Kota yang pernah ngetop di seluruh dunia akibat kerusuhan etnis ini rupanya sudah kembali menggeliat perekonomiannya. Dua tahun yang lalu menurut saya keadaan kota ini masih sepi. Jalanan rusak di mana-mana. Meskipun udara yang diselimuti asap masih tetap manyambut kedatangan saya, tapi kini Sampit sudah kembali ramai. Jalanan juga sudah bagus. Kemungkinan besar ini juga dipengaruhi oleh adanya penerbangan Sampit-Jakarta dan Sampit-Surabaya yang tersedia setiap hari serta mulusnya jalan penghubung antara Sampit dan Palangka Raya.
Ada pemandangan yang sangat berbeda pada kunjungan saya kali ini. Rupanya warga Kota Mentaya ini tengah demam berbudi daya sarang burung walet. Industri sarang burung walet benar-benar tengah booming di sini. Maklum saja, sarang burung walet yang nama latinnya adalah Collacalia Fuciphaga ini harga per kilogramnya bisa mencapai Rp. 17.000.000,-. Sebuah harga yang fantatis. Benar-benar bisnis yang sangat menggiurkan.
Dari hasil bincang-bincang dengan seorang warga saya dapatkan informasi bahwa per bulannya satu orang pemilik sarang burung walet yang sudah jadi bisa meraup keuntungan Rp. 100.000.000,-. Bahkan ada salah satu pengusaha sarang burung walet yang bisa memperoleh Rp. 1.700.000.000,- per bulan.
Kenapa harganya bisa sedemikian mahalnya? Dari sumber yang sama saya dapatkan informasi bahwa sarangnya yang terbuat dari air liurnya (saliva) bermanfaat bagi dunia kesehatan. Sarang walet berguna untuk menyembuhkan paru-paru, panas dalam, melancarkan peredaran darah dan penambah tenaga. Sayangnya saya sendiri belum dapat memperolah sumber yang mengupas manfaat sarang burung walet buat kesehatan secara ilmiah.
Kehadiran industri sarang burung walet di Kota Sampit ternyata juga menimbulkan dilema tersendiri. Keberadaan sarangnya yang menjamur di tengah kota bisa merusak pemandangan. Masyarakat di sini sebenarnya sudah berusaha mengakalinya dengan membuat sarang burung walet sebagus-bagusnya. Sarang burung walet di sini benar-benar lebih mirip apartemen atau galerry. Menurut saya bebearpa diantaranya mirip show room Da Vinci (Bagi yang punya rumah bertype kecil atau yang rumahnya masih ngontrak bisa tambah sedih dan merana kalau melihat megahnya "apartemen" tempat burung walet ini tinggal).
Tapi itu rupanya tidak sepenuhnya menyelesaikan permasalahan. Tetap saja keberadaan sarang burung walet di tengah kota dinilai mengganggu warga. Tidak sedikit dari bangunan sarang burung walet tingginya menyamai bahkan melebihi menara sebuah masjid. Belum lagi polusi suara yang ditimbulkannya. Suara kicau burung pada saat tertentu memang bisa menyejukkan hati. Tapi suara kicau dari puluhan ribu burung yang berlangsung terus-menerus tentu akan sangat mengganggu.
Namun sepuluh tahun mendatang atau sekitar tahun 2020, kota Sampit akan bebas dari bangunan sarang burung walet. Pemda Kotawaringin Timur (Pemda Kotim) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mengakomodasi perihal tersebut. Sebagai catatan, Sampit adalah ibukota Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pada tahun 2020, pengusaha walet harus membongkar atau merelokasi sarang-sarang walet yang berada di tengah kota. Sesuai Raperda, zona yang dizinkan bagi bangunan walet hanya berlaku sampai tahun 2020, setelah itu kawasan eks walet itu akan dikembalikan sebagai pusat perdagangan dan jasa. Selanjutanya kawasan yang diijinkan untuk membangun sarang burung walet meliputi Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 12 ke atas, Jalan HM Arsyad Kilometer 9 ke Selatan dan Jalan Tjilik Riwut Kilometer 9 ke Utara dengan radius bangunan sarang burung walet harus berada 100 meter dari tepi Damija. Bangunan sarang burung walet yang sudah terlanjur berdiri, untuk sementara waktu dibiarkan. Namun pemilik bangunan sarang walet atau pengusaha sarang burung walet tidak diperbolehkan menambah bangunan tingkat. Para pemilik ruko tersebut sebenarnya sudah menyalahi aturan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan oleh Pemda Kotim. Saat ini pihak Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotim, menyatakan telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk mengatur tata ruang dan aspek perpajakan yang akan didapat nanti bila Perda Walet ini diterbitkan. Semoga saja tercapai penyelesaian yang bersifat win-win solution. Semua sama-sama untung.[TELKOMSEL RAMADHANKU] Berikut adalah gambar-gambar "Apartemen" yang berhasil saya abadikan: [caption id="attachment_127183" align="aligncenter" width="466" caption="Menurut saya ini yang terindah ..."][/caption]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H