[caption id="attachment_341620" align="aligncenter" width="300" caption="wida"][/caption]
Demontrasikenaikan Upah Minimum Regional (UMR) sudahmenjadikebudayaansetiaptahunnya. UMR adalah standar minimum yang digunakan oleh pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pegawai, karyawan atau buruh didalam lingkungan usaha atau kerjanya. Biasanya kelompok orang yang sering kali melakukandemonstrasi meminta kenaikan upah adalahkalanganburuh. Para buruhtersebut rata-rata adalahtenagakerja terlatih yang memiliki keterampilan masing-masing namun tidak memiliki pengalaman pendidikan yang tinggi . Demontrasiini dilatarbelakangiolehperhitunganstandar kehidupan layak yang memilikimasakerjakurangdari 1 tahundanbelummemilikitanggungan lain ataubelumberkeluarga. Upah Minimun Regional (UMR) dapatdikatakanjugasebagai gaji minimum bagi tenaga kerja pemula.
Setiap tahunnya para buruh di Indonesia selalu melakukan demonstrasi untuk memperjuangkan Upah dan juga Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Faktor yang mempengaruhi pekerja atau buruh melakukan demonstrasi diantaranya, naiknya harga BBM, biaya hidup yang terus meningkat dari waktu ke waktu, jumlah penduduk yang semakin bertambah, banyaknya kecurangan seperti KKN, koruptor yang mengkorupsi uang pajak, biaya sekolah yang semakin mahal,pengaruh sosial yang tinggi dan sebagainya. Dampak dari demontrasi ini seringkali merugikan perusahaan yang memperkerjakan mereka,seperti mogok makan, mogok kerja dan lain-lain. Selain merugikan perusahaan, demontrasi ini sering kali berakhir anarkis, melibatkan bentrok fisik antara buruh dan yang petugas keamanan.
Ketika UMR dinaikkan,otomatissemuagaji karyawan dan manajer tingkat atas pun akan naik. Hal ini disebut dengan upah sundulan yang artinya ketika buruh atau pekerja tingkat bawah mengalami kenaikan upah, secara otomatis pekerja yang memiliki tingkatan lebih tinggi pun akan mengalami kenaikan upah atau gaji. Sehinggamasalahinihal juga dapat berdampak merugikan pihakperusahaan. Perusahaan menanggung semua beban dan biaya dari biaya pembelian bahan, pajak bangunan, biaya iklan, biaya produksi, dan biaya lainnya yang mendorong kegiatan bisnis.Ditengah harga bahan baku produksi yang meningkat karena berbagai faktor seperti efek dari kenaikan BBM, pihak perusahaan juga harus membayar upah atau gaji yang besar.
Kenaikan upah tidak akan terlalu menjadi masalah di kalangan internal perusahaan jika kinerja buruh, pegawai, dan karyawannya pun ikut meningkat. Loyalitas para pekerja terhadap perusahaan seharusnya ikut meningkat seiring dengan kenaikan upah atau gaji. Selain perusahaan yang harus meningkatkan kualitas produk dan menaikkan upah, para karyawan, buruh dan para pegawai juga perlu meningkatkan kinerjanya agar terjadi keseimbangan dan keselarasan antara kinerja karyawan dengan jumlah upah yang didapat setelah dinaikkan. Apabila karyawan bekerja masih sama seperti sebelum upah dinaikkan hal ini akan mendatangkan kerugian untuk perusahaan. Dampak yang paling ditakutkan yaitu para investor dan pemilik modal asing menarik asetnya dari perusahaan di Indonesia yang pada akhirnya akan berdampak pada perekonomian nasional.
Tahunini, buruh Indonesia telahmelakukandemontrasiyangmenuntutpemerintahmenaikan UMR danmenambah item KHL 2015 mendatang, merekaberdemonstrasidengananggapanbahwaupahdan item KHL tahuninitidakmemihakpadakaumburuhdanhanyamenguntungkanperusahaan. Buruhmenuntutkenaikkan UMR tahun 2015 sebesar 3,2 juta rupiah untukwilayah DKI Jakarta sebagaitolakukur UMR tertinggi, danmenuntutpenambahan 24 item KHL dari 60 KHL yang telahditetapkansebelumnya.
Melihat konflik yang kerap terjadi antara buruh dan perusahaan mengenai UMR ini, seharusnya bisa membuka mata kedua belah pihak agar bisa mencari akar masalahnya bersama dan menyelesaikannya bersama pula. Tidak dapat dipungkiri bahwa keduanya memang saling membutuhkan. Perusahaan pasti membutuhkan buruh sebagai pekerja dan pekerja membutuhkan pekerjaan di perusahaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya mengatahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya begitu juga para pekerja agar tercipta kerjasama yang kondusif dan tidak ada hal yang merugikan keduanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H