Lihat ke Halaman Asli

Indonesia Masa Demokrasi Parlementer Bagian 1

Diperbarui: 1 Juli 2024   10:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Latar Belakang 

          Pengertian demokrasi parlementer adalah konsep pemerintahan di suatu negara yang memberikan wewenang kepada parlemen untuk menjalankan tugas-tugas negara. Parlemen memiliki peran yang fundamental dan kuat dalam menunjuk sseorang perdana menteri. Bahkan, parlemen memiliki legitimasi untuk menggulingkan pemerintahan di suatu negara. Tentu saja, ini berbeda dengan Demokrasi Presidensial yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh presiden dan perdana menteri. Salah satu contohnya adalah perubahan dari demokrasi parlementer menjadi demokrasi presidensial. 

          Perubahan ini terjadi karena adanya pergeseran kekuasaan di antara lembaga - lembaga pemerintahan, kekuasaan presiden menjadi lebih dominan dibandingkan dengan parlemen. Hal ini berdampak pada bentuk sistem pemerintahan di Indonesia. 

B. Ciri - ciri Demokrasi Parlementer 

         1. Perdana menteri bertanggung jawab secara langung dalam memimpin pemerintahan. 

         2. Presiden atau raja berperan sebagai kepala negara

         3. Presiden, yang menyatakan badan eksekutif, dipilih secara konsensus oleh badan legislatif (parlemen).

         4. Perdana menteri memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri dalam pemerintahan.

         5. Badan legislatif (parlemen) memiliki kekuasaan untuk menggulingkan badan eksekutif  (presiden) 

C. Kabinet Natsir 

           Natsrir, dalam pembentukan kabinet ini, bermaksud membentuk kabinet dengan dukungan sebanyak mungkin partai agar kabinetnya mencerminkan sifat nasional serta dukungan sebesar mungkin dari parlemen (Noer, 1987:203) 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline