Lihat ke Halaman Asli

Satrio Wicaksono

Mahasiswa UMY prodi Hubungan Internasional

Peran Politik Perekonomian Islam di Indonesia

Diperbarui: 21 Juni 2023   20:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Politik Ekonomi Islam di Indonesia masih asing bagi sebagian kalangan umat Islam, bahkan bagi kalangan ekonom Muslim saat kini. Hal ini dikarenakan, bahwa ekonomi Islam yang serba lengkap telah tergerus sedemikian rupa sehingga seolah -- olah hanya membincangkaan mikro ekonomi yang sangat parsial dan temporal sehingga diketahui hanya sebatas zakat, infak, sedekah serta lembaga keuangan syariah.

Diantara salah satu karakteristik sistem ekonomi Islam yaitu adanya tuntutan untuk lebih mengutamakan aspek hukum dan etika bisnis yang Islami. Dalam sistem ekonomi Islam terdapat suatu keharusan untuk menerapkan prinsip -- prinsip syari'ah dan etika bisnis yang Islami. Secara filosofis, prinsip -- prinsip ekonomi Islam tersebut mencakup atas : prinsip ibadah (al -- tauhid), persamaan (al -- musawat), kebebasan (al -- hurriyat), keadilan (al -- 'adl), tolong menolong (al -- ta'awun) dan toleransi (al -- tasamuh). Prinsip -- prinsip tersebut dijadikan pijakan yang sangat mendasar bagi penyelanggaraan semua lembaga keuangan syari'ah baik bank maupun non bank.

Sistem ekonomi Islam memiliki beberapa misi diantaranya yaitu :

  • Melaksanakan aqidah dan syari'at dalam kegiatan ekonomi dan bisnis
  • Mencapai keberhasilan dalam mencapai tujuan -- tujuan ekonomi yakni kemakmuran secara efisien
  • Memberdayakan dan mengembangkan sebagai potensi ekonomi umat

MUI sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam bidang keagamaan yang berhubungan dengan kepentingan umat Islam Indonesia membentuk suatu dewan syariah yang berskala nasional yang Bernama Dewan Syariah Nasional (DSN), lembaga DSN MUI ini merupakan lembaga memiliki otoritas kuat dalam penentuan dan penjagaan penerapan prinsip Syariah dalam operasional di lembaga keuangan Syariah, baik perbankan Syariah, asuransi Syariah dan lain -- lain. Pada UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan UU Perbankan Syariah ini makin memperkuat landasan hukum perbankan Syariah sehingga dapat setara dengan bank konvensional. Selain itu, payung hukum ini makin menguatkan eksistensi perbankan syariah di Indonesia dan juga makin mengacu peningkatan peran dan kontribusi perbankan syariah dalam mengentaskan kemiskinan, kesejahteraan masyarakat, dan pembukaan lapangan kerja serta pembangunan nasional.

Lahirnya UU SBSN memberikan harapan di tengah APBN yang selalu deficit untuk bisa mendorong tersedianya sumber keuangan alternatif bagi negara. UU SBSN saat ini telah menjadi landasan hukum bagi rakyat -- rakyat Indonesia. Ini menunjukkan dukungan dari pemerintah untuk mendanai APBN dengan instrumen keuangan Syariah, dan terbukti perkembangan sukuk global maupun ritel sangat pesat setelah ada UU SBSN.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline