Senat Mahasiswa FIB Undip (SM FIB) adalah lembaga legislatif di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro (Undip). Senat Mahasiswa FIB Undip merupakan organisasi yang mewakili mahasiswa FIB Undip dan berperan dalam mengelola dan mengawasi berbagai kegiatan di tingkat fakultas.
Tugas utama Senat Mahasiswa FIB Undip meliputi:
- Mewakili dan memperjuangkan kepentingan mahasiswa FIB Undip di tingkat fakultas.
- Menyelenggarakan program-program yang berkaitan dengan pengembangan akademik, organisasi, dan kesejahteraan mahasiswa.
- Menyusun dan mengusulkan kebijakan serta program kerja yang bersifat akademik maupun non-akademik di tingkat fakultas.
- Melakukan pengawasan terhadap kegiatan organisasi mahasiswa di bawah FIB Undip.
- Menjalin kerjasama dengan pihak internal dan eksternal untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kehidupan mahasiswa di FIB Undip.
Mengingat bahwa SM FIB Undip merupakan organisasi legislatif kampus, maka SM FIB Undip memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi kegiatan di lingkungan kampus. Berikut adalah beberapa kegiatan SM FIB yang dilakukan sebagai organisasi legislatif kampus antara lain:
- Pembuatan dan Penyusunan Peraturan: Organisasi legislatif kampus bertanggung jawab untuk menyusun peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan dan aktivitas di kampus. Mereka melakukan pembahasan, perumusan, dan penyusunan peraturan-peraturan tersebut untuk memastikan tertibnya kegiatan di kampus.
- Pengawasan dan Evaluasi: Organisasi legislatif kampus bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan-peraturan kampus dan kegiatan organisasi lainnya. Mereka melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan, termasuk keuangan, manajemen, dan kepatuhan terhadap peraturan.
- Mekanisme Pengaduan: Organisasi legislatif kampus sering kali menyediakan mekanisme pengaduan bagi mahasiswa atau pihak-pihak terkait yang ingin melaporkan masalah atau pelanggaran yang terjadi di kampus. Mereka akan menangani pengaduan tersebut dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan prosedur yang ada.
- Pemilihan dan Pengangkatan: Organisasi legislatif kampus biasanya bertanggung jawab dalam proses pemilihan atau pengangkatan pengurus organisasi kampus lainnya. Mereka mengatur dan mengawasi proses pemilihan atau pengangkatan pengurus organisasi lain, termasuk pemilihan pemimpin mahasiswa atau pengurus organisasi mahasiswa.
- Diskusi dan Rapat: Organisasi legislatif kampus sering kali mengadakan diskusi dan rapat rutin untuk membahas isu-isu penting di lingkungan kampus, termasuk masalah yang mempengaruhi mahasiswa secara umum. Diskusi dan rapat ini menjadi wadah untuk mengumpulkan masukan, memberikan saran, dan membuat keputusan berdasarkan kebutuhan mahasiswa
Untuk teman-teman yang masih bingung mau bergabung di organisasi kampus. Boleh banget masuk di organisasi kampus legislatif di kampus masing-masing. Salah satunya organisasi legislatif kampus yang ada di Fakultas Ilmu Budaya (FIBB) Universitas Diponegoro (UNDIP) yaitu Senat Mahasiswa FIB. Jangan lupa di kunjungi juga Instagram SM FIB Undip
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H