Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Nurwinaya

civil engineer. peminat sejarah dan arsitektur islam

Larangan Penjualan LPG 3 kg oleh Pengecer Menuai Polemik

Diperbarui: 3 Februari 2025   20:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pemerintah secara resmi telah melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer mulai 1 Februari 2025.  Menurut
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, larangan tersebut bertujuan untuk memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat. Pemerintah juga ingin harga jualnya sesuai aturan. Betulkah demikian?
Jika melihat fakta, aturan baru ini  menuai banyak polemik ditengah masyarakat. Pasalnya, pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Aturan ini dinilai sangat menyulitkan masyarakat.
Barangkali pemerintah dan kementerian terkait harus menyelami kesulitan yang ada di benak masyarakat pengguna.

1. Seandainya tengah malam membutuhkan gas untuk masak karena habis, apa harus pergi dulu ke pangkalan yang lokasinya jauh dan belum jelas?
Sementara kalau beli di warung dekat rumah (istilahnya di gedorpun )
gak jadi masalah

2. Jika ada pengguna butuh gas tengah malam untuk manasin air karena orang tua yang sdh sepuh (biasa bolak balik ke kamar mandi) Apa harus ke pangkalan dulu?  Sementara Naik gojek  tengah malam sangat riskan. Naik Kendaraan gak ada.

3. Jika beli yang gas 12 kg itu sangat memberat kan saat diangkut dan dipasang. Karena gak semua punya bodi kuat. Apalagi yang sudah sepuh Naik kendaraan sulit,  Sementara anak anaknya jauh atau malah gak punya anak.

4.untuk tingkat pengecer, setidaknya bisa mendapat tambahan dengan berjualan LPG 3 Kg. Pengecer ini merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil. Mudah2an mereka tidak korupsi dengan menaikan harga gas, tapi mencari keuntungan. Apalagi kehadiran pengecer ini dirasakan sangat membantu.

5.Larangan bagi pengecer seperti warung warung untuk menjual LPG 3 Kg sama dengan mematikan usaha mereka. Karena untuk mengubah pangkalan resmi Pertamina dibutuhkan modal yang tidak kecil karena harus membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar.

6. Pengecer warung warung kecil bukan koruptor dan bukan pula penjahat. Mereka adalah pengusaha akar rumput yang keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat.

7. Bagi pedagang warung nasi disekitar tempat tempat kos mahasiswa yang Biasanya  melakukan aktivitas masak tengah malam.  Mereka juga bukan koruptor  melainkan mencari penghidupan dengan cara yang halal

Semoga aturan terkait elpiji 3 kg ini dapat di kaji ulang karena jelas ini sangat menyulitkan 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline