Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Nurwinaya

civil engineer. peminat sejarah dan arsitektur islam

Gebrakan Baru Prabowo terkait PLDN

Diperbarui: 1 Januari 2025   10:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Belum lama ini pemerintah mengeluarkan aturan baru yang terdapat
Dalam Surat Edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024
Bahwa  perjalanan dinas luar negri wajib mendapat izin Presiden dan jumlah rombongan akan dibatasi sesuai dengan tujuan dinas luar negeri.
Permohonan diajukan  paling lambat 7 hari sebelum tanggal keberangkatan yang direncanakan.dilengkapi dengan dokumen-dokumen penting seperti kerangka acuan kerja, justifikasi peran substantif, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan. Jika Perjalanan dinas luar negeri (PLDN) Dilakukan tanpa izin Presiden Prabowo Subianto maka akan dikenakan sanksi.
Secara pribadi saya menilai ini sebagai gebrakan baru yang cukup berani terlepas dari adanya pro dan kontra.
Dengan aturan baru ini setidaknya dapat memberi ketegasan dan kejelasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh pejabat negara. Terlebih dengan adanya sangsi bagi pejabat yang melanggar. Tentu ini menjadi " peringatan dini " bagi pejabat untuk lebih berhati hati dan lebih amanah dalam menggunakan anggaran negara.
Dengan adanya aturan tersebut tentu dapat berdampak positif karena dapat memangkas anggaran negara serta mengalihkan anggaran tersebut untuk pembangunan dalam negri yang lebih penting seperti perbaikan infrastrukur jalan, jembatan, sarana transportasi publik, yang berujung pada tercapainya kesejahteraan rakyat yang adil dan merata.
Semoga saja ini menjadi langkah awal yang positif bagi pembangunan dan kemajuan negara ke depan secara keseluruhan.
Rakyat pasti mendukung dan menunggu gebrakan baru selanjutnya yang pro rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline