Lihat ke Halaman Asli

Stop Bayar Pajak!!!!!!!!!!

Diperbarui: 26 Juni 2015   01:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

anda berani ?? mungkin itu pertanyaannya,, baiknya kita lihat berikut ini

pengertian pajak  menurut yang saya sadur dari

http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak,
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang

—sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara

langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk

menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai

kesejahteraan umum
dan Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia

adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu

direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan

Republik Indonesia.

Definisi pajak :
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline