Lihat ke Halaman Asli

Bagaimana Caranya Memasukkan Kapal Ke Ruang Sidang?

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar : Detik DOtCOm

Baca berita pagi ini, ada kejadian kapal berbobot 3 ton dititipkan di halaman kantor wali kota Jakarta Barat. Kapal tersebut milik Wong Ci Ping, tertangka pemilik barang terlarang shabu-shabu 860kg yang saat ini dalam proses sidang. Badan Narkotika Nasional (BNN) diminta oleh Jaksa penuntut untuk membawa barang bukti (kapal) sehingga ketika bicara bukti bisa langsung ditunjukkan tanpa harus ke pelabuhan dimana kapal tersebut sebelumnya ditempatkan. [caption id="" align="aligncenter" width="360" caption="Sumber Gambar : Detik DOtCOm"][/caption] Kapal tersebut tidak diparkirkan di  halaman Kejaksaan Negeri (KEJARI) mungkin karena halamannya tidak cukup luas. Kapal berwana biru itu kemudian dititipkan di halaman kantor walikota Jakarta Barat. Nah bagaimana caranya memasukkan kapal ke ruang sidang? GAMPANG!!! Masih ingat pertanyaan "Bagaimana Memasukkan Gajah ke Kulkas?"? Caranya, buka pintu ruang sidang, masukkan kapalnya. Ha ha ha ha becanda !!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline