Lihat ke Halaman Asli

tirto

Kuliah

Pembongkaran Paksa Makam di Cimahi

Diperbarui: 18 November 2022   07:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bandung. Sumber ilustrasi: via KOMPAS.com/Rio Kuswandi

Pemerintah Kota Cimahi menyosialisasikan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum terkait pemakaman pada Senin, 7 November 2022. Berdasarkan Perwal Kota Cimahi, nilai retribusi makam baru naik menjadi sebesar 25.000 per meter persegi. Berlaku untuk 3 tahun pertama, dan Rp 20.000 per meter persegi untuk 2 tahun selanjutnya.

Kurangnya kesaran masyarakat tentang retribusi makam, membuat tim UPTD Pemakaman lembur di TPU untuk sosialisasi dengan harapan masyarakat langsung sadar untuk memenuhi kewajiban retribusi makam.

Dalam regulasi, pengelola berhak membongkar atau menumpuk makam yang tidak membayar pajak. Tidak sedikit orang menanggapi berita ini di media social, mereka berpendapat bahwasanya seharusnya biaya pemakaman itu sifatnya gratis, apalagi ini tanah wakaf atau lahan pribadi.

Kami pun sigap menanggapi ini dan langsung datang untuk memastikan fakta dari lapangannya. Betul saja, apa yang menjadi keresahan masyarakat di media social itu tidak sesuai dengan apa yang di lapangan.

"Tidak ada pembongkaran dimakam ini. Saya sendiri pun tidak setuju dengan pembongkaran makam secara terpaksa. Karena bagi saya kuburan itu sejarah fisik agar anak, cucunya pada mengetahui bahwasanya dimana, seperti apa kuburannya." Katanya.

"Agak gila, coba piker itu makam akan dijadikan tempat mereka berpulang. Biarin aja nanti juga di hantuin." Katanya.

"Kemarin saya ingin menguburkan paman saya, masa iya harus ada uang 3jt. Padahal saya juga engga buat lahan baru, itu saya nyatuin sama lahan kakek saya. Tapi mengapa? Apa-apa serba diduitin. Orang sudah susah, malah dibikin susah. Kemarin dinego biar ga 3jt, orang itu malah sinis." Katanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline