Lihat ke Halaman Asli

KKN UMD 2022: STPP Sebagai Pengganti Bleng dalam Pembuatan Kerupuk

Diperbarui: 11 Agustus 2022   23:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengajuan Usaha di Dinas Kesehatan Bondowoso/dokpri

Masyarakat pelaku usaha kerupuk tentu mengenal dengan bahan komposisi Bleng untuk dijadikan bahan pengawet. Banyak pelaku usaha kerupuk menggunakan Bleng untuk mengawetkan produk kerupuknya. Sayangnya, hampir sebagian besar pelaku usaha kerupuk tidak mengetahui bahwa Bleng merupakan komposisi yang termasuk dalam golongan boraks.

Penggunaan boraks dalam berbagai macam aneka makanan menjadi perhatian tersendiri bagi Dinas Kesehatan yang juga selaku penggerak hidup sehat untuk Indonesia. Campuran Boraks dalam makanan tentunya dapat menggangu fungsi organ tubuh dan pada akhirnya berpengaruh bagi kesehatan.Urgensi substitusi bahan baku Bleng sebagai pengawet kerupuk diganti menjadi STPP (Sodium Tripolyphosphate). Peraturan tersebut telah dibukukan oleh Dinas Kesehatan agar kualitas dan mutu kerupuk aman dikonsumsi bagi masyarakat.

Mencari STPP untuk pengganti boraks pada kerupuk/dokpri

STPP adalah bahan kimia yang terbentuk dari anion-anion phospat dalam Sodium riphospat sebagai hasil reaksi dari disodium fosfat dan monosodium fosfat. 

Pada industri kerupuk, STPP dicampurkan ke dalam adonan setengah jadi untuk membantu menjaga struktur krupuk tidak mudah rapuh sewaktu digoreng.Oleh karena itu kelompok KKN 323 bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan penyuluhan terhadap pelaku usaha kerupuk demi menjaga kualitas dan mutu kerupuk sekaligus menggalakan pembuatan PIRT untuk segmentasi pasar yang lebih luas.

Penyuluhan itu akan diadakan pekan depan di Balai Desa Paguan dengan sasaran adalah pelaku usaha pangan Desa Paguan terutama pelaku usaha Kerupuk.

(Nona Maharani Nenhea Elier/Cynthia Rani/Marwa Herman Daud/Ahmad Dhani Prasetyo/Whinar Kukuh Rizky Ardana/Finisa Fabira/Muhammad Alif Fiandra/Senopati Lanang Jagad/Athanasius Marchellino Pandu Waluyo/Sirwi Nindia/KKN 323/ Desa Paguan/Kec. Taman Krocok/Ir. Setiyono, M.P)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline