Lihat ke Halaman Asli

Nurafiah Andini

halo, saya murid yang sedang belajar.

Pelanggaran Hak dan Kewajiban Dalam Kasus Pembullyan di Sekolah

Diperbarui: 11 November 2024   09:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban

Di Indonesia serangkaian aturan ditetapkan di antara orang-orang untuk menjaga keadilan dan tanggung jawab bagi setiap individu. Aturan-aturan yang ditetapkan masing-masing memiliki tujuan dalam cara mereka berperan mengenai keamanan negara. Disamping aturan yang dibuat, juga dibuat konsekuensi bagi mereka yang melanggar hukum yang telah ditetapkan oleh masing-masing daerah di negara tersebut.

Meskipun banyak undang-undang telah dibuat, beberapa cenderung dilanggar tanpa menanggung akibat tindakannya. Seperti yang diketikkan di UUD nomor 26 tahun 2000, "Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun." Dengan contoh dari presentasi mengenai kasus pembullyan di BINUS SCHOOL Serpong, beberapa hukuman dan kewajiban yang telah dilanggar oleh pembully.

Penindas telah melanggar tanggung jawab mereka sebagai siswa, yaitu menjaga lingkungan yang saling menghormati dan aman antar siswa di sekolah. Selain tanggung jawab mereka sebagai pelajar, mereka juga telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, pada Pasal 76C UU 35 Tahun 2014, mengenai perlindungan anak. Trauma yang dialami korban penindasan telah mencapai tingkat di mana tampaknya hukum yang ditetapkan negara tidak selalu cukup.

Saat ini, berbicara membutuhkan keberanian yang besar yang dapat dengan mudah dihancurkan oleh pelaku perundungan itu sendiri. Selain itu, dukungan dari dewasa di sekitar pelaku perundungan dan korban memainkan peran penting dalam cara menilai situasi. Korban harus dapat memberi tahu orang dewasa tanpa ragu-ragu jika mereka dilecehkan dengan cara apa pun. Mereka tidak boleh merasa malu atau takut karena itu adalah hak mereka.

Sementara sebagai pelaku bully, meskipun mereka memang pantas menerima konsekuensi atas tindakan mereka, ada beberapa hak yang seharusnya bisa mereka dapatkan. Karena pelaku bully masih di bawah umur, mereka seharusnya memiliki hak untuk mendapatkan evaluasi psikologis untuk mengetahui alasan mereka melakukan tindakan negatif tersebut.

Kesimpulannya, meskipun hukum saat ini telah membantu orang untuk mempertahankan tanggung jawab mereka, namun hukum tidak dapat menghapus fakta bahwa seringkali hukum dibenarkan untuk menguntungkan orang tertentu. Meskipun ya, pelaku perundungan telah menghadapi konsekuensi mereka sendiri, apa yang mereka lakukan kepada korban dan apa yang harus ditanggung korban, tampaknya tidak adil jika pelaku perundungan tidak menjalani hukumannya dengan cara lain. Karena pelaku perundungan adalah orang dewasa yang sah menurut hukum Indonesia, pada saat kejahatan tersebut terjadi. Masih ada beberapa cara untuk mencegah hal seperti ini terjadi lagi, baik dari pihak korban maupun pelaku perundungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline