Lihat ke Halaman Asli

Dasar Pemikiran Ki Hajar Dewantara

Diperbarui: 25 Januari 2016   12:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Seluruh tulisannya merupakan garis sejarah kehidupan yang mempergunakan seluruh masa hidupnya untuk berjuang. Bukan semata-mata beberan dan bahasan ilmu, tapi juga petunjuk memperjuangkan gagasan itu. Bukan hanya kupasan tanpa tujuan, bukan ilmu tanpa cita-cita. Tetapi cita-cita yang dikemukakan dengan dilengkapi dan dipersenjatai dengan ilmu.

Bagian terbesar perjuangan KHD terletak di lapangan pendidikan. Itulah sebabnya lahir Surat Keputusan Presiden Nomor 316 tanggal 16 Desember 1659, bahwa hari lahir KHD ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional.

Dalam pendidikan harus senantiasa diingat, bahwa kemerdekaan itu bersifat tiga macam: berdiri sendiri, tidak tergantung pada orang lain, dan dapat mengatur dirinya sendiri. Ketiga hal ini sejalan dengan konsep kedaulatan bangsa yang ideal. Sebab pendidikan merupakan cikal bakal tewujudnya kedaulatan bangsa.

Menurut KHD, pengajaran yang harus diterapkan kepada anak-anak adalah pengajaran nasional.

Dimana pengajaran nasional adalah pengajaran yang selaras dengan penghidupan dan kehidupan bangsa. Agar mendapat kemerdekaan yang luas dalam melaksanakan pengajaran nasional, seharusnyalah kita tidak menerima subsidi dari pemerintah, orang atau badan lain yang dapat mengurangi keluasan kemerdekaan. Kalau kita menerima subsidi, sekalipun dengan diberi kemerdekaan dalam berbagai hal yang termuat dalam ordinasi subsidi, setidaknya kita berhutang budi kepada yang memberi subsidi. Yang demikian itu berat dan dapat membahayakan.

Hal ini didasari pertimbangan bahwa kemerdekaan pengajaran nasional akan dibatasi dan secara perlahan menjadi kembali “terjajah” jika menerima subsidi dari pemerintah kolonial. Pada tahun-tahun perjalanan KHD mendirikan dan mengoperasikan Taman Siswa, Indonesia masih di bawah pendudukan pemerintah kononial Belanda. Seiring dengan berjalannya waktu, penyelenggaraan pengajaran nasional menjadi tanggung jawab negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 31 UUD 1945 merupakan salah satu bukti nyata hasil dari perjuangan KHD di bidang pendidikan. Adanya tuntutan kepada pemerintah nasional Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsanya. Penyelenggaraan pendidikan dan pemberian subsidi oleh pemerintah kepada lembaga-lembaga pendidikan menjadi satu kewajiban. Ini akan memperkokoh kedaulatan bangsa atas apa yang ditanamkan kepada generasi penerusnya. Selain itu juga untuk menutup kemungkinan adanya dana bantuan dari pihak asing yang berpotensi memangkas kemerdekaan pendidikan dan pengajaran nasional.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline