Lihat ke Halaman Asli

Bupati Pakpak Barat Serahkan LKPD Kabupaten Pakpak Barat 2014

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BUPATI PAKPAK BHARAT SERAHKAN LKPD KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2014

PAKPAK BHARAT URUTAN KE SEBELAS

“Tidak perlu terburu-buru menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD; red), karena yang diutamakan adalah kualitas laporan bukan kecepatan menyerahkan”, ungkap Ka. Perwakilan BPK Sumatera Utara Erwin, SH, M.Hum kepada Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, MBA saat penyerahan LKPD Kabupaten Pakpak Bharat di ruang kerja Ka. Perwakilan BPK, Kamis siang (26/03).
“Saya juga berfikiran yang sama dengan Bapak Kepala Perwakilan BPK, karena kelengkapan laporan itu sangat penting, dan untuk penyerahan laporan itu sendiri, selama masih dalam batas waktu yang ditentukan, saya fikir juga tidak masalah”, sahut Bupati yang dalam penyerahan tersebut didampingi oleh Ka. Dippekade, Benar Baik Sembiring dan Inspektur Kabupaten, Budianto Pinem, beserta jajarannya.
Ditambahkan oleh Ka. Perwakilan BPK bahwa ada yang sudah menyerahkan laporan terlebih dahulu, tetapi laporan tersebut dengan kualitas tidak memadai karena banyak data yang tidak lengkap. “Ini sebenarnya akan merugikan institusi tersebut”, terangnya.
Bupati juga menyatakan terima kasihnya karena penerimaan dari pihak BPK yang sangat bersahabat dalam penyerahan laporan selama ini. “Dengan hubungan yang baik ini, niscaya kinerja kami akan termotivasi untuk berbuat yang lebih baik lagi”, sebut Bupati yang Kabupatennya pada tahun lalu meraih opini WTP murni dari BPK.
Saat dikonfirmasi, Ka. Dippekade menjelaskan bahwa penyerahan LKPD ini dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa Laporan Keuangan pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada BPK. “Berdasarkan ketentuan juga bahwa penyerahan LKPD itu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang biasanya paling lambat jatuh pada setiap tanggal 31 Maret, dan berdasarkan catatan dari pihak BPK kita adalah Pemerintah Daerah yang ke-11 di Sumatera Utara menyerahkan laporan ini”, pungkas Benar Baik Sembiring.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline