Lihat ke Halaman Asli

Wenro Haloho. S.H.

#PemerhatiBangsa

Menyoal Usul Restorative Justice dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

Diperbarui: 29 September 2022   18:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test) atas dua calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Johanis Tanak dan I Nyoman Wara yang digelar pada hari Rabu (28/09/2022).

Bahwa dalam fit and proper test ini salah satu capim KPK yaitu Johanis Tanak mengusulkan penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi.

Lantas bagaimana sebenarnya aturan mengenai restorative justice ini.

Bahwa restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Bahwa dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum menegaskan bahwa konsep restorative justice diterapkan dalam tindak pidana sebagai berikut :

  • Restorative Justice Tindak Pidana Ringan;
  • Restorative Justice Pada Perkara Anak;
  • Restorative Justice Pada Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum; dan
  • Restorative Justice Pada Perkara Narkotika

yang pada intinya hanya menerapkan konsep restorative justice dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp2,5 juta.

Bahwa dalam Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga tidak mengenal adanya konsep restorative justice, bahkan dalam Pasal 4 dipertegas juga yang menyatakan :

"pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3"

Demikian aturan mengenai konsep restorative justice dalam perkara tindak pidana, menyangkut usulan penerapannya dalam perkara tindak pidana korupsi.

Wenro Haloho, S.H. (Praktisi Hukum)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline