Lihat ke Halaman Asli

Wenro Haloho. S.H.

#PemerhatiBangsa

Apakah Influencer/Endorser Trading Ilegal Dapat Dimintakan Pertanggungjawaban Hukum?

Diperbarui: 13 Maret 2022   19:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Baru-baru ini sangat ramai diperbincangkan mengenai dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo yaitu yang diduga dilakukan Indra Kenz. Terakhir juga Pihak Kepolisian telah menahan Doni Salmanan terkait dengan kasus dugaan yang sama melalui platform Quotex. Kedua Orang ini diduga bukan hanya sekedar sebagai Influencer/Endorser tetapi sebagai Afiliator.

Atas ramainya dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner ini, Satgas Investasi juga mengambil tindakan dengan akan dilakukannya pemanggilan terhadap sejumlah Infulencer-infulencer/Endorser lainnya yang pernah mempromosikan Platform opsi biner yang ilegal tersebut.

Sebelum menjelaskan pertanggungjawaban hukum dari Influencer/Endorser ini perlu Penulis jelaskan terlebih dahulu perbedaan antara Influencer/Endorser dengan Afiliator yaitu :

Dalam artikel ini https://www.cnbcindonesia.com/investment/20220309165730-21-321444/soal-indra-kenz-cs-apa-beda-influencer-affiliator Pihak Satgas Investasi menjelaskan bahwa yang pada intinya menerangkan :

"Affiliator adalah orang yang merekrut dan atau mereferensikan platform binary option kepada pengguna baru.

"Mereka menggunakan kode affiliasi sehingga setiap pengguna yang menggunakan kode afiliasi untuk melakukan registrasi menjadi downline dari affiliator tersebut". Sedangkan Influencer/Endorser belum tentu menjadi Affiliator tetapi Affiliator sudah pasti Influencer.

Lantas bagaimana sebenarnya pertanggungjawaban hukum bagi Endorser ini?

Kalau ditinjau dari Hukum Pidana kita, Influencer/Endorser ini mungkin saja dapat diminta pertanggungjawaban mengenai kejahatan penyertaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 KUH Pidana yang menyebutkan : 

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Kalau dapat dianalisa dari unsur Pasal tersebut terutama dalam ayat 2, kita dapat terlebih dahulu untuk melihat tindakan Influencer/Endorser yaitu jika sebelumnya si Influencer/Endorser tidak mengetahui bahwa produk/platform yang di endors adalah ilegal maka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline