PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk adalah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang jasa angkutan udara.
Garuda Indonesia saat ini sedang dalam kondisi krisis keuangan, akibatnya terjerat lilitan utang dan menderita kerugian yang sangat besar.
Atas lilitan utang tersebut kemungkinan besar langkah yang dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan pelat merah tersebut adalah melalui restrukturisasi utang melalui pengadilan atau biasa disebut Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Lalu siapa yang berwenang untuk mengajukan PKPU atas perusahaan pelat merah tersebut?
Jika ditinjau dalam Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) mengatur bahwa :
Pasal 223
Dalam hal Debitor adalah Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
Pasal 2 ayat (5)
(1) Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.