Lihat ke Halaman Asli

Weni Fitria

Pendidik dan Pembelajar

Pepatah "Alua Samo Dituruik, Limbago Samo Dituang", Kaitannya Dengan Kepatuhan Selama PSBB

Diperbarui: 20 April 2020   10:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Social Distancing| Foto: Pixels (Magda Ehlers)

“Alua samo dituruik, limbago samo dituang”. (Pepatah)


Mengandung pengertian “Seseorang yang mentaati perbuatan bersama dan dipatuhi bersama”. Dikutip dari Alm. Idrus Hakimy Dt Rajo Panghulu (www.arlo.web.id)

Pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini bisa dikatakan belumlah mendekati titik reda. Berbagai laporan tentang semakin meluasnya kasus yang terpapar virus ini setidaknya menggambarkan bahwa kondisi kita saat ini tidaklah baik-baik saja. Kondisi ini semakin diperjelas dengan telah ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh beberapa daerah.

Dimulai dari Provinsi DKI Jakarta yang pertama kali disetujui Menteri Kesehatan dan mendapat ijin pemerintah pusat untuk melakukan PSBB. Selanjutnya usulan yang sama mulai diikuti oleh berbagai daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 yang mengkhawatirkan.

Salah satunya yang ikut mengusulkan hal tersebut adalah Pemerintahan Daerah Sumatera Barat. Dilansir dari Kompas.com - 18/04/2020, Sumbar telah disetujui oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB. Hal ini menggenapkan jumlah daerah yang disetujui melaksanakan PSBB menjadi 11 Daerah diseluruh wilayah Indonesia per tanggal tersebut. 

Artinya, hari ini pertanggal 18 April 2020 dan paling tidak sampai  14 hari kedepan Sumbar resmi melaksanakan PSBB. Nampaknya ini sebuah usaha yang mau tak mau ditempuh oleh Pemerintah Daerah dalam menahan lajunya penyebaran Covid-19 yang semakin menunjukan gejala ke arah yang mengkhawatirkan. 

Tentu saja yang namanya Pembatasan Sosial Berskala Besar, ada hal-hal yang betul-betul dibatasi selama berlakunya aturan tersebut. Mengutip dari Kompas.com Bertajuk “Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta: Berikut Pengertian, Syarat, dan Hal-hal yang Akan Dibatasi (07/04/2020), apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal:

Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan dikecualikan untuk kantor/instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait: Pertahanan dan keamanan, Ketertiban umum, Kebutuhan pangan, Bahan bakar minyak dan gas, Pelayanan kesehatan, Perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pembatasan kegiatan keagamaan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline