Lihat ke Halaman Asli

Weng Riyanto

Berprofesi sebagai guru dan dosen

3.1.a.10 Aksi Nyata Pengambilan Keputusan sebagai Pemimpin Pembelajaran

Diperbarui: 26 April 2022   06:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

1.Peristiwa (Fact)latar

a.Latar Belakang tentang situasi yang dihadapi

Setiap tahun SMK Muhammadiyah 4 Bandung melaksanakan program kegiatan yang berpihak kepada warga sekolah,yaitu Promosi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TP 2022/2023, media -- media promosi yang dibuat antara lain brosur, pamplet, pulpen, kodibag, rontek dan spandung. Promosi yang dilakukan baik secara real maupun secara digital.

Berkaitan dengan dilema etika dan bujukan moral yaitu pemasangan rontek dan spanduk ditempat -- tempat strategis, dilema etika yaitu berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Daerah Kota Bandung (PERDA) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 dan PERDA Kota Cimahi No. 5 Tahun 2017 tentang  KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT.

b.Alasan mengapa melakukan aksi tersebut

Alasanya yaitu 1.instansi,institusi dan partai politik memasang spanduk,rontek dan baligo tidak berijin dan 2. sampai bulan April 2022 SMK Muhammadiyah 4 Bandung belum tersedia dana untuk promosi Promosi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TP 2022/2023, sedangkan PPDB semestinya sudah dilaksanakan di bulan Januari 2022.

c.Hasil aksi nyata yang dilakukan

Hasil aksi nyata untuk Promosi PPDB 2022/2023 yang sesuai dengan aturan yaitu menyampaikan media promosi berupa brosur, pamplet, pulpen dan kodibag berhasil di sampaikan kepada Wakasek Bagian Humas SMPN 47, SMPN 41, SMPN 23, SMP PGRI, SMP Pajajaran, dan beberapa sekolah lainnya.

2.Perasaan (Feelings)

Perasaan ketika atau setelah menjalankan ketiga aksi nyata

Perasaan setelah menjalankan aksi nyata yaitu perasaan senang ketika berhasil bersilaturahmi dengan Wakasek Bagian Humas SMPN 47, SMPN 41, SMPN 23, SMP PGRI, SMP Pajajaran, dan beberapa sekolah lainnya. Dan persasaan tidak senang ketika melanggar Peraturan Pemerintah Daerah Kota Bandung (PERDA) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 dan PERDA Kota Cimahi No. 5 Tahun 2017 tentang  KETERTIBAN UMUM, KETENTERAMAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline