Cara Mengurus Pajak untuk Perusahaan Pemasaran Digital
Perusahaan pemasaran digital di Indonesia mengalami perkembangan pesat seiring dengan transformasi digital di berbagai sektor. Sebagai entitas bisnis, perusahaan ini memiliki kewajiban perpajakan yang perlu dipahami dan dikelola secara tepat agar tetap mematuhi peraturan.
1. Jenis Pajak yang Berlaku untuk Perusahaan Pemasaran Digital
Sebagai perusahaan jasa, pemasaran digital menghadirkan sejumlah jenis pajak, yaitu:
a. Pajak Penghasilan (PPh)
- PPh Pasal 21:
Pajak atas penghasilan karyawan seperti gaji, tunjangan, dan bonus. Perusahaan wajib memotong, melaporkan, dan menyetorkannya ke negara. - PPh Pasal 23:
Pajak yang dikenakan atas pembayaran jasa, termasuk pembayaran kepada freelancer atau vendor pihak ketiga. - PPh Pasal 25/29:
Pajak yang dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan, akuntansi secara berkala (angsuran) dan dilaporkan tahunan. - PPh Final (0,5%):
Berlaku untuk perusahaan dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun, sesuai kebijakan UMKM .
B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Tarif PPN 11% berlaku untuk jasa pemasaran digital, terutama bagi perusahaan yang menghasilkan pendapatan Rp4,8 miliar per tahun.
- Jasa tertentu seperti pengelolaan iklan untuk proyek pemerintah atau lembaga sosial mungkin menerima PPN.
c. Pajak Daerah
- Pajak Reklame:
Dikenakan jika perusahaan menggunakan media promosi fisik seperti billboard atau baliho. - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
Berlaku untuk kantor atau properti milik perusahaan.
2. Tantangan dalam Mengelola Pajak Perusahaan Pemasaran Digital
a. Pendapatan yang Beragam
Pendapatan dari jasa seperti pembuatan konten, pengelolaan media sosial, hingga konsultasi strategi pemasaran sering kali memiliki pengelompokan pajak yang berbeda-beda.