Lihat ke Halaman Asli

wendy viajonata

konten creator, media sosial specialis, SEO

Pajak Penghasilan 15: Aturan, Penerapan dan Panduan Praktis

Diperbarui: 28 September 2024   17:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

smrkonsultan.com

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah terhadap pendapatan atau penghasilan yang diperoleh wajib pajak. Di Indonesia, terdapat berbagai jenis Pajak Penghasilan yang diatur dalam beberapa pasal, salah satunya adalah PPh Pasal 15. Pasal ini memiliki ketentuan khusus yang berbeda dengan PPh pada umumnya karena mengatur tentang pajak atas penghasilan tertentu bagi sektor usaha tertentu. 

1. Aturan PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 merupakan pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak yang menjalankan kegiatan usaha tertentu yang pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan norma atau ketentuan khusus. Ketentuan ini mencakup sektor-sektor tertentu yang memiliki sifat khusus, sehingga memerlukan perhitungan pajak yang berbeda dari PPh Pasal lainnya.

Beberapa sektor yang diatur dalam PPh Pasal 15 di antaranya:

  • Perusahaan pelayaran dan penerbangan internasional.
  • Perusahaan asuransi luar negeri.
  • Perusahaan dagang asing.
  • Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi.
  • Perusahaan pembuat film asing.

Tujuan dari pengenaan pajak di bawah PPh Pasal 15 adalah untuk menyederhanakan perhitungan pajak bagi sektor-sektor usaha yang sulit menerapkan perhitungan pajak standar. Dengan adanya norma penghitungan khusus ini, maka wajib pajak tidak perlu menghitung pajak berdasarkan laporan keuangan seperti biasa, tetapi menggunakan norma yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

2. Penerapan PPh Pasal 15

Penerapan PPh Pasal 15 berlaku bagi beberapa kategori usaha yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Di bawah ini adalah penerapan PPh Pasal 15 berdasarkan jenis usaha yang diatur:

a. Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan Internasional

Perusahaan pelayaran dan penerbangan internasional yang beroperasi di Indonesia dikenakan pajak berdasarkan tarif 1,2% dari penghasilan bruto yang diperoleh dari rute internasional di Indonesia. Ketentuan ini berlaku baik bagi perusahaan yang berkedudukan di dalam negeri maupun luar negeri.

b. Perusahaan Asuransi Luar Negeri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline