Lihat ke Halaman Asli

wendy viajonata

konten creator, media sosial specialis, SEO

Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Diperbarui: 26 September 2024   22:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.smrkonsultan.com/mengenal-retribusi-pajak-daerah 

Dalam sistem keuangan negara, pajak dan retribusi merupakan instrumen penting untuk mengumpulkan pendapatan. Khususnya di tingkat daerah, pajak daerah dan retribusi daerah menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Meskipun keduanya merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Artikel ini akan membahas secara rinci perbedaan antara pajak daerah dan retribusi daerah.

Pengertian Pajak Daerah

Pajak daerah adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah daerah kepada wajib pajak tanpa adanya imbalan secara langsung dan seimbang. Pajak daerah bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembangunan.

Ciri-ciri Pajak Daerah:

  • Wajib: Setiap wajib pajak yang memenuhi syarat objek pajak wajib membayar pajak daerah.
  • Tidak ada imbalan langsung: Pembayaran pajak tidak langsung mendapat imbalan berupa barang atau jasa tertentu dari pemerintah.
  • Berdasarkan undang-undang: Pajak daerah diatur dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Untuk kepentingan umum: Pendapatan dari pajak daerah digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

Contoh Pajak Daerah:

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/panduan-pajak-perusahaan-manufaktur 

Pengertian Retribusi Daerah

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.   

Ciri-ciri Retribusi Daerah:   

  • Imbalan langsung: Pembayaran retribusi mendapatkan imbalan langsung berupa jasa atau izin tertentu dari pemerintah daerah.
  • Berdasarkan perjanjian: Retribusi didasarkan pada perjanjian antara pembayar retribusi dengan pemerintah daerah.
  • Untuk kepentingan khusus: Pendapatan dari retribusi digunakan untuk membiayai jasa atau fasilitas yang diberikan kepada pembayar retribusi.

Contoh Retribusi Daerah:

  • Retribusi pelayanan persampahan
  • Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Retribusi parkir
  • Retribusi penggunaan air permukaan
  • Retribusi daerah lainnya yang ditetapkan oleh peraturan daerah
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline