Pasal 4 Ayat 2 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur pengenaan pajak penghasilan final atas beberapa jenis pendapatan tertentu. Pajak ini bersifat final, artinya tidak akan digabungkan dengan penghasilan lain untuk dihitung kembali dalam SPT Tahunan. Pemahaman yang baik mengenai peraturan ini sangat penting bagi pelaku usaha, akuntan, dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan pajak.
Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2
PPh Pasal 4 Ayat 2 dikenakan pada penghasilan tertentu yang memiliki karakteristik khusus. Penghasilan ini dikenakan tarif pajak final yang lebih rendah dibanding pajak reguler. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 antara lain:
- Bunga deposito dan tabungan
- Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa
- Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan
- Penghasilan dari jasa konstruksi
Penghasilan yang Dikenakan PPh Final
Jenis penghasilan yang dikenakan PPh final di bawah Pasal 4 Ayat 2 adalah penghasilan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Penghasilan ini langsung dipotong pajaknya dan tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain untuk keperluan pelaporan SPT tahunan.
Tarif Pajak Berdasarkan PPh Pasal 4 Ayat 2
Setiap jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2 memiliki tarif yang berbeda-beda. Berikut beberapa tarif yang diterapkan pada penghasilan tersebut:
- Bunga Deposito: 20%
- Sewa Tanah/Bangunan: 10%
- Penjualan saham (di luar bursa): 0,1% dari nilai bruto transaksi
- Penghasilan jasa konstruksi: Beragam sesuai klasifikasi usaha
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/cara-mengelola-pajak-penghasilan-pasal-22
Cara Menghitung PPh Pasal 4 Ayat 2
- Identifikasi Penghasilan: Pertama, pastikan penghasilan yang Anda peroleh termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2.
- Hitung Bruto Penghasilan: Jumlahkan keseluruhan penghasilan bruto yang termasuk dalam objek PPh final Pasal 4 Ayat 2.
- Hitung Pajak Terutang: Setelah menentukan jenis penghasilan dan tarif yang berlaku, kalikan penghasilan bruto dengan tarif pajak. Misalnya, untuk penghasilan sewa bangunan dengan tarif 10%, pajak yang harus dibayar adalah 10% dari total nilai bruto transaksi sewa tersebut.
Contoh Penghitungan
Misalnya, seorang wajib pajak memperoleh penghasilan dari sewa bangunan sebesar Rp100.000.000. Berdasarkan PPh Pasal 4 Ayat 2, penghasilan tersebut dikenakan pajak final sebesar 10%. Maka, pajak yang terutang adalah:
Rp100.000.000 x 10% = Rp10.000.000
Jumlah pajak final yang harus dibayarkan adalah Rp10.000.000.
Keuntungan Pajak Final
Keuntungan utama dari pajak final adalah kesederhanaan dalam penghitungan. Pajak ini tidak digabungkan dengan pajak penghasilan lainnya, sehingga memudahkan wajib pajak untuk menghitung kewajiban pajaknya. Selain itu, karena tarif yang berlaku umumnya lebih rendah, pajak final juga bisa menjadi cara untuk mengurangi beban pajak.