Pasal 21 Pajak Penghasilan (PPh) adalah ketentuan perpajakan yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun yang diterima oleh individu sebagai Subjek Pajak dalam negeri. Pemahaman tentang dasar-dasar Pasal 21 sangat penting bagi pemberi kerja, karyawan, dan para pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku.
Subjek dan Objek Pajak Pasal 21
Subjek pajak dalam Pasal 21 meliputi karyawan, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, penerima honorarium, serta individu lain yang menerima penghasilan dari pekerjaan atau jasa. Objek pajaknya adalah penghasilan dalam bentuk apapun yang diterima oleh subjek pajak tersebut.
Pemotong Pajak
Perusahaan atau pemberi kerja bertindak sebagai pemotong pajak Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan. Pemotongan dilakukan setiap bulan, berdasarkan perhitungan yang disesuaikan dengan besaran penghasilan dan status perpajakan karyawan.
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/strategi-mengoptimalkan-laporan-pajak-tahunan
Tarif Pajak Pasal 21
Tarif pajak yang dikenakan dalam Pasal 21 bersifat progresif, artinya tarif akan meningkat seiring dengan kenaikan jumlah penghasilan. Tarif pajak untuk karyawan tetap disusun berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang dimulai dari 5% hingga 30%, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Perhitungan Pajak Pasal 21
Proses perhitungan pajak Pasal 21 dimulai dengan menentukan total penghasilan bruto, dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang kemudian dikalikan dengan tarif progresif untuk menentukan jumlah pajak terutang.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah besaran penghasilan yang tidak dikenakan pajak, dan ditentukan berdasarkan status wajib pajak, seperti status pernikahan dan jumlah tanggungan. PTKP diperbarui secara berkala oleh pemerintah untuk mencerminkan kondisi ekonomi yang berkembang.
Laporan dan Pelaporan
Pemberi kerja wajib melaporkan pemotongan pajak Pasal 21 melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 setiap bulan. Karyawan juga akan menerima bukti potong yang mencatat jumlah pajak yang telah dipotong sepanjang tahun, yang kemudian digunakan dalam pelaporan pajak tahunan.
Kesimpulan
Memahami dasar-dasar Pasal 21 Pajak Penghasilan sangat penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam pembayaran dan penerimaan penghasilan. Dengan pemahaman yang baik, baik perusahaan maupun individu dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, menghindari sanksi, dan mengelola kewajiban pajak dengan lebih efektif.
sumber: https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-21-penjelasan