Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Definisi dan Penghitungan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu pajak utama di Indonesia, dikenakan atas setiap peningkatan nilai barang atau jasa selama produksi dan distribusi. Artikel ini akan membahas definisi PPN, prinsip dasar, dan cara menghitungnya dengan contoh yang jelas.
Pengertian PPN
PPN adalah pajak tidak langsung yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa dalam negeri. PPN dipungut bertahap pada setiap tahap produksi dan distribusi produk, dengan konsumen akhir yang menanggung pajak ini.
Prinsip Dasar PPN
PPN menggunakan mekanisme kredit pajak. Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengkreditkan PPN yang dibayarkan untuk barang atau jasa yang dibeli (pajak masukan) dengan PPN yang dipungut dari barang atau jasa yang dijual (pajak keluaran).
Contoh: Jika bisnis membayar PPN atas bahan baku, mereka dapat mengkreditkannya terhadap PPN yang dikenakan pada penjualan produk jadi, memastikan hanya nilai tambah yang dikenakan pajak pada setiap tahap.
Objek dan Subjek PPN
PPN berlaku untuk semua barang dan jasa yang diserahkan di daerah pabean Indonesia, kecuali yang dikecualikan oleh Undang-Undang, seperti barang hasil pertanian yang dipetik langsung dari kebun, layanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan sosial.
Subjek PPN adalah setiap orang atau entitas yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak, termasuk perusahaan, kelompok, dan individu yang melakukan transaksi yang dikenakan PPN.