Lihat ke Halaman Asli

Menagih Janji Kuota 2% Penyandang Disabilitas di Lingkungan Pemerintahan

Diperbarui: 7 Februari 2018   11:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber ilustrasi: LBH Jakarta

repost dari blog pribadi saya http://wendrafriana.blogspot.co.id/

Bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) mungkin menjadi impian bagi sebagian warga negara Indonesia yang saat ini tengah mencari pekerjaan. 

Tahun 2017 lalu, impian tersebut dapat diwujudkan dengan adanya pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ada yang menarik dalam penerimaan seleksi CPNS tahun 2017 karena memberikan alokasi formasi khusus untuk lulusan terbaik alias cumlaude, penyandang disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat. Namun, apakah alokasi formasi yang dikhususkan tersebut, khususnya alokasi formasi bagi penyandang disabilitas telah sesuai dengan amanah UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas?

Komitmen 2% penyandang Disabilitas

Tahun 2017 lalu pemerintah dembali membuka lowongan CPNS, dua tahun setelah moratorium pada 2015. Agustus 2017, pemerintah telah membuka tahap pertama di 2 instansi (Kemenkumham dan mahkamah agung). Menyusul kemudian, Sept 2017 untuk 60 kementerian/lembaga dan 1 pemerintah provinsi. 

Menurut Kompas, sebanyak 17.928 kursi calon pegawai negeri sipil diperebutkan. Sebanyak 17.428 untuk formasi CPNS kementerian/lembaga dan 500 formasi CPNS Pemprov Kalimantan Utara. Dari 17.428 formasi CPNS kementerian/lembaga, 1.850 di antaranya merupakan untuk lulusan terbaik alias cumlaude, 166 penyandang disabilitas, 196 putra/putri Papua dan Papua Barat.

Ada yang menarik pada lowongan CPNS tahun 2017, yakni dengan adanya alokasi formasi seleksi CPNS bagi penyandang disabilitas. Hal ini tentu sebagai bentuk implementasi pemerintah atas amanah pasal 53 UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 

Sayangnya, pengimplementasian amanah tersebut belum dilaksanakan secara utuh oleh pemerintah. Jika merujuk pada pasal tersebut, harusnya alokasi formasi penyandang disabilitas sebanyak 349 kursi. Sayangnya, dari 17.428 formasi untuk mengisi jabatan di 60 kementerian/lembaga hanya 166 kursi (0.0095%). Artinya, masih kurang jauh dari 1% apalagi 2%.

Padahal sebelum ada ketentuan kuota 2%, sudah terlebih dahulu ada kewajiban untuk perusahaan negara (Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)) mempekerjakan penyandang disabilitas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap 100 (seratus) orang karyawan (1%). Aturan ini jelas tertulis dalam Pasal 14 UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Meski sudah ada kenaikan 1% menjadi 2%, nyatanya sampai saat ini permasalahan implementasi dan diskriminasi kerja bagi disabilitas masih banyak dijumpai. Ini mengindikasikan perusahaan swasta dan pemerintah serta BUMN dan BUMD masih enggan menggunakan sumber daya para penyandang disabilitas dengan alih-alih hanya akan menghambat pekerjaan dan mengurangi manfaat yang akan didapat.

Ini juga menunjukkan bahwa pemerintah belum maksimal dalam menyosialisasikan kewajiban Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline