Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana Dijadikan Ajang Fitnah

Diperbarui: 25 Juni 2015   22:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya membaca tulisan @Ira Oemar yang berjudul BU MEGA, MAAF ... MUNGKIN IBU SUDAH LUPA! yang diposting : 13 Desember 2011 pk. 16:52

http://politik.kompasiana.com/2011/12/13/bu-mega-maaf-mungkin-ibu-sudah-lupa/

Posting tanpa sumber (link) yang jelas ini sudah mengarah pada fitnah dan pemutar-balikan fakta :

PERTAMA : SOAL BLBI

Posting @Ira Oemar : 14 December 2011 08:36:06

"Pak, BLBI itu gak ada jamannya Soeharto. Dan penerus Mega memang terpaksa nerusin kasus BLBI, utang pembelian Sukhoi, soalnya kan jangka waktunya emang panjang, itu utang peninggalan Mega.
However, katakanlah kerugian akibat Bank Century + korupsi Nazar dijumlah, masih sekitar 12-13 triliun. Bandingkan dengan kerugian BLBI jaman Mega yg hampir 150 tryliun, gede mana Pak? hehehehee…anak SD juga tahu"

JAWABAN @wendierazifsoetikno :

a) BLBI dikucurkan berdasarkan Keppres No. 26 Tahun 1998 (Lembaran Negara No. 29 Tahun 1998 yang ditanda-tangani Presiden Soeharto tanggal 26 Januari 1998

b) Penagihan BLBI dialihkan ke BPPN, berdasarkan Keppres No. 27 Tahun 1998 yang ditanda tangani Soeharto tanggal 26 Januari 1998 dan Keppres No. 34 Tahun 1998 yang ditanda tangani Presiden Soeharto tanggal 5 Maret 1998

c) Release and discharge itu termaktub dalam PP No. 17 Tahun 1999 (Lembaran Negara No. 30 Tahun 1999) yang ditanda-tangani Presiden BJ Habibie tanggal 27 Februari 1999

Release and discharge itu tertuang dalam Pasal 60 ayat 1 dan Pasal 63 ayat 1 - PP No. 17 Tahun 1999

KEDUA : SOAL RELEASE and DISCHARGE

Posting @Ira Oemar : 17 December 2011 19:16:56

Jangan lupa juga, jaman Megawati berkuasa dikeluarkan kebijakan “Release and Discharge” (R&D) yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Inti dari keputusan ini adalah memberi perpanjangan batas waktu bagi para pengutang BLBI dari 4 tahun menjadi 10 tahun dan memberi keringanan tingkat suku bunga menjadi 9% saja, dari yang semula sama dengan tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Kebijakan tersebut merugikan keuangan negara senilai sekitar Rp. 144,53 triliun. Alias sekitar 21,57 kali lipat dari kerugian negara akibat bail out abal-abal Bank Century yang merugikan negara senilai Rp. 6,7 triliun. Satu paket dengan R&D, kebijakan lainnya seperti MSAA (Master Settlement for Acquisition Agreement), APU (Akta Pengakuan Utang), yang semuanya setali 3 uang : hanya menguntungkan obligor BLBI secara sepihak!

JAWABAN @wendierazifsoetikno

a).Release and discharge itu termaktub dalam PP No. 17 Tahun 1999 (Lembaran Negara No. 30 Tahun 1999)  yang ditanda-tangani Presiden BJ Habibie tanggal 27 Februari 1999

Release and discharge itu tertuang dalam Pasal 60 ayat 1 dan Pasal 63 ayat 1 - PP No. 17 Tahun 1999

b).Inpres No. 8 Tahun 2002 itu adalah bentuk kepastian hukum bagi para debitur yang telah memenuhi kewajibannya.

c)Inpres No. 8 Tahun 2002 ini pernah digugat di MA tapi MA justru menguatkan Inpres No. 8 Tahun 2002 itu dengan putusan No. 06G/HUM/2003 tanggal 30 Mei 2007, butir 1 dan 2 menyatakan PERLUNYA JAMINAN KEPASTIAN HUKUM KEPADA DEBITUR dan WEWENANG PRESIDEN UNTUK MENYELAMATKAN ASET NEGARA

KOMPASIANA adalah forum umum (bukan blog pribadi), hendaknya tidak dijadikan ajang fitnah dan pemutar-balikkan fakta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline