Lihat ke Halaman Asli

Mengkritisi Pidato Presiden SBY Soal Skandal Bank Century - Apa Yang Salah?

Diperbarui: 26 Juni 2015   17:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebenarnya pernyataan Presiden SBY pada hari Senin 1 Maret 2010 yang menyatakan : SAYA BERTANGGUNG JAWAB, MESKI ….. sudah banyak dikomentari orang sebagai sama sekali tidak logis.Pernyataan SBY ini malah menunjukkan bahwa SBY “cuci tangan”.Analoginya SAYA MAU MEMBERI KAMU UANG, MESKI SAYA TIDAK PUNYA UANG…… Nah, lho, artinya kan sama saja dengan saya tidak mau dan tidak akan memberi uang sepeserpun.Hal ini sudah diungkap di Harian KOMPAS, Kamis tanggal 4 Maret 2010 halaman 6 : TANGGUNG JAWAB MINUS KEJUJURAN oleh Saifur Rohman – Dosen Filsafat UNDIP (http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/04/05500815/.tanggung.jawab.minus.kejujuran)

Namun, rupanya Presiden SBY tidak membacanya, sehingga kesalahan yang sama diulang saat Presiden SBY menyampaikan pidato resmi menanggapi skandal Bank Century pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2010.Akibatnya, pidato SBY ini bukannya menjernihkan persoalan, tapi justru membuka celah hukum yang baru.Mari kita simak enam hal penting yang disampaikan oleh Presiden SBY itu.

Pertama, Presiden SBY menghimbau : kita harus melihat masalah secara utuh dan jernih.Sudah tentu himbauan SBY ini mengajak masyarakat untuk membuka kembali semua dokumen resmi dan menelisik apa yang sebenarnya terjadi di tahun 2008 itu.Ada dua dokumen resmi yang menyatakan bahwa situasi perekonomian dan perbankan di Indonesia saat itu normal.(a) Tidak ada laporan ke Presiden SBY dan Wapres JK, bahwa Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi di bulan November 2008.Sebab dalam perjalanan ke AS untuk menghadiri pertemuan G-20 dan KTT APEC, saat transit di Bandara Narita, Tokyo, tanggal 13 November 2008, Presiden langsung berkomunikasi dengan Presiden ad interim Jusuf Kalla, Gubernur BI Boediono di Jakarta, dan Sri Mulyani yang sudah berada di Washington DC, AS. Tentang komunikasi itu Mensesneg Hatta Radjasa mengatakan : "Gubernur BI dari Jakarta melaporkan bahwa situasi perbankan baik".Hal ini diperkuat dengan sambutan Presiden pada USINDO (US-Indonesia Society) Luncheon di Hotel Ritz Carlton, Washington DC, yang bertema : “INDONESIA AND AMERICA : A 21stCENTURY PARTNERSHIP” pada tanggal 14 November 2008.Saat itu Presiden menyatakan : “In a world rocked by the present global financial crisis, Indonesia's economy, like most of Asia's economies, is relatively better off than most countries”.(b) Kenapa “bail out” tetap terjadi, padahal dalam konperensi pers di Hotel Ritz Carlton Washington DC, tanggal 15 November 2008, (yang juga dihadiri oleh Menkeu Sri Mulyani), Presiden dengan tegas menyatakan “tidak akan meniru kebijakan Pemerintah AS dan negara-negara Eropa memberikan “bail out” kepada perusahaan-perusahaan yang bangkrut”.

Kedua, SBY menyatakan bahwa kebijakan itu diambil di masa sulit.Untuk mengkaji apakah situasi di masa itu sungguh-sungguh sulit atau baru dibayangkan akan menjadi sulit, mari kita menyimak tiga dokumen resmi otoritas moneter di tahun 2008. (a) Bank Indonesia selaku otoritas moneter selalu menyampaikan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bank Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah pada setiap triwulan yang merupakan pemenuhan amanat yang digariskan dalam UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004.Laporan ini dapat disimak dalam TKM (Tinjauan Kebijakan Moneter) Nopember 2008, yang dikeluarkan setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia tanggal 6 November 2008; dalam TKM Desember 2008, yang dikeluarkan setelah RDG-BI tanggal 4 Desember 2008; dalam LKM (Laporan Kebijakan Moneter) triwulan IV-2008, setelah RDG-BI pada awal Januari 2009; dan dalam Laporan BI kepada DPR triwulanan keempat ditahun 2008, yang ditanda tangani Gubernur BI Boediono tanggal 31 Januari 2009.Dari dokumen resmi Laporan BI sendiri, bisa disimpulkan bahwa suasana krisis atau akan adanya ANCAMAN DAMPAK (BURUK) SISTEMIK tidak terlihat dan tidak diisyaratkan secara jelas dalam berbagai laporan resmi Bank Indonesia ketika itu. Bahkan, jika kita membaca secara lengkap semua laporan itu , terasa ada nada optimis atas segala situasi yang berkembang.(b) Notulen Sidang Paripurna KIB I tanggal 20 November 2008 yang dipimpin oleh Presiden ad interim Jusuf Kalla, saat itu Gubernur BI Boediono dan Menkeu Sri Mulyani tidak menyinggung bahwa Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi dan sama sekali tidak melaporkan tentang kasus Bank Century.   (c) Laporan Keuangan BI tahun 2008 (buku biru BI) yang ditandatangani oleh Deputi Gubernur BI Ardhayadi M pada bulan Mei 2009 yang menyatakan bahwa BI mengalami surplus sebesar Rp. 17 trilyun.

JADI SITUASI DI BULAN NOVEMBER 2008 ITU BUKAN SITUASI YANG SULIT

Ketiga, menurut SBY, penyelamatan Bank Century itu merupakan keputusan yang terbaik di masa krisis.Apa benar bahwa keputusan “bail out” ini merupakan keputusan terbaik?Mari kita lihat dokumen rapat KSSK pada tanggal 20 November 2008. (a) Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan Dra Sti Chalimah Fadjriah, MM sudah mengemukakan di depan rapat KSSK tanggal 20 November 2008 itu bahwa sebaiknya Bank Century ditutup saja karena asset dan nasabahnya tidak sebesar Bank Tripanca (Bank Tripanca ditutup tanpa menimbulkan efek sistemik, meskipun asset dan jumlah nasabahnya jauh lebih besar dari Bank Century). Apalagi, ternyata Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan dan LKBB : Ibu Dra.Hj.Siti Chalimah Fadjriah, MM, bahkan sempat menandatangani surat likuidasi Bank Century (http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=17594) (b) Hal penting lainnya adalah pernyataan satu-satunya nara sumber resmi (menurut surat undangan rapat KSSK tanggal 20 November 2008) yaitu Agus Martowardoyo : Dirut Bank Mandiri, yang menyatakan sebaiknya Bank Century diambil alih (take over) oleh Bank Mandiri saja, biaya penyelamatannya lebih murah. Tapi tidak ditanggapi.

Agus Martowardoyo dan Siti Chalimah Fadjriah sudah mewakili suara dunia perbankan, lalu untuk apa lagi kalangan perbankan (PERBANAS) diundang lagi dalam sidang Pansus Century ?

Keempat, menurut SBY, kebijakan bail out tidak harus dipidanakan.Dasar pijakannya adalah kebijakan itu tidak melanggar UU (tidak melanggar hukum).Tapi kalau ternyata kebijakan itu melanggar hukum, ya harus dipidana.Mari kita simak tiga kebijakan Gubernur BI dan Menkeu Sri Mulyani selaku bendahara umum Negara (bukan sekedar Menkeu selaku Ketua KSSK) yang jelas-jelas melanggar hukum (melanggar UU). (a) Nampaknya untuk pengucuran dana bail out, disiapkan dua opsi yaitu melalui FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) atau FPD (Fasilitas Pendanaan Darurat).Apa buktinya?BI secara sengaja mengubah aturan pemberian FPJP ini melalui PBI No. 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008dan pemberian FPD ini melalui PBI No. 10/31/PBI/2008 tanggal 18 November 2008.Ketika kedua opsi ini dipersoalkan oleh BPK dan dipertanyakan oleh Pansus Century, maka otoritas fiskal dan moneter menyatakan bahwa dalam bail out Century, mereka tidak menggunakan FPD tapi fasilitas PMS (Penyertaan Modal Sementara).Pernyataan ini malahan melanggar ketentuan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara No. 47 tahun 2003) Bab VI pasal 24 ayat 7 : Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR.

JADI PMS KEPADA PERUSAHAAN SWASTA (BANK CENTURY) ITU HARUS SEPERTUJUAN DPR, tidak bisa begitu saja diputuskan oleh KSSK atau dikucurkan oleh LPS.

(b) Kenapa pemberian FPJP dan FPD dengan mengubah PBI ini disebut melanggar hukum? Karena menurut Surat Edaran BI No. 7/33/DPM tanggal 3 Agustus 2005 yang dimasyarakatkan melalui Siaran Pers BI dan Depkeu tanggal 28 Desember 2005 (http://www.bi.go.id/NR/rdonlyres/D61BEF42-DA93-4A18-A429-A46DE1750E6C/5228/lampiranfpd.pdf) : tujuan FPJP mengatasi permasalahan likuiditas bank pada situasi normal (jadi kenapa bulan November 2008 selalu disebut-sebut bahwa Indonesia sedang mengalami krisis??), tidak berdampak sistemik dan Bank Century wajib menyerahkan agunan yang liquid dan bernilai tinggi – jadi pemberian FPJP tanpa agunan, jelas melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara khusus mengulas tentang ketentuan pidana terkait kewenangan dan jabatan seseorang yang menguntungkan orang lain (Robert Tantular) atau suatu korporasi (Bank Century).

Pasal itu menyatakan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar”

(c). Melihat perubahan PBI No. 10/31/PBI/2008 tanggal 18 November 2008, jelas sekali bahwa dana talangan (bail out) itu menggunakan FPD (fasilitas pendanaan darurat).Kenapa? Karena kewenangan memberikan FPD itu hanya perlu keputusan dari Gubernur BI dan Menkeu (pas sesuai dengan format KSSK) – tak perlu melalui RDG (Rapat Dewan Gubernur BI).Tapi ada satu hal yang dilupakan : dana untuk FPD harus diambil dari APBN melalui penerbitan SUN (Surat Utang Negara).Lalu kenapa dana bail out itu dikucurkan oleh LPS yang mekanisme tunduk pada UU LPS (UU No. 24 tahun 2004 tentang LPS (Lembaran Negara No. 96 tahun 2004) Bab IV pasal 33 ayat 1 butir a : pemegang saham bank gagal berdampak sistemik telah menyetor modal sekurang-kurangnya 20 % dari perkiraan biaya)

Ternyata terbukti Bank Century tidak menyerahkan agunan Rp. 1,34 trilyun (20% dari Rp.6,76 trilyun dana bail out).

Keputusan untuk tidak perlunya menyetor agunan senilai Rp.1,34 trilyun ini jelas menguntungkan pihak lain (pemilik Bank Century) dan hal ini dapat dipidanakan (melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara khusus mengulas tentang ketentuan pidana terkait kewenangan dan jabatan seseorang yang menguntungkan orang lain (Robert Tantular) atau suatu korporasi (Bank Century).

Pasal itu menyatakan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar”

Kok bisa-bisanya Sri Mulyani menyatakan di depan Pansus pada tanggal 12 Januari 2010 itu, bahwa yang paling diuntungkan dari “bail out” Bank Century ini adalah rakyat Indonesia -  pembodohan rakyat yang luar biasa !!

(d) Alasan terbaru dari mantan Gubernur BI (sekarang Wapres Budiono) dan Menkeu Sri Mulyani adalah dana bail out itu dikucurkan bukan melalui fasilitas FPD, tapi lewat mekanisme PMS (Penyertaan Modal Sementara).Hal ini jelas melanggar ketentuan UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara No. 47 tahun 2003) Bab VI pasal 24 ayat 7 : Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR.

JADI PMS KEPADA PERUSAHAAN SWASTA (BANK CENTURY) ITU HARUS SEPERTUJUAN DPR, tidak bisa begitu saja diputuskan oleh KSSK atau dikucurkan oleh LPS.

Kelima, menurut SBY, aliran dana kepada parpol tertentu dan sejumlah nama lain, nyata-nyata tidak terbukti dan memang tidak pernah ada.Mari kita telusuri kenapa aliran dana ini sulit diungkap oleh PPATK, meskipun kewenangannya dijamin oleh UU?PPATK dan Pansus Century menemukan di cabang Makasar, para peyumbang dana kampanye SBY-Budiono yaitu Rustan Consulting (menyumbang Rp. 500 juta) dan PT Asuransi Jaya Proteksi (menyumbang Rp. 1,4 milyar) (juga terdaftar dalam daftar penyumbang kampanye SBY-Budiono di KPU), padahal menurut ketentuan BI (PBI No.3/25/PBI/2001 tgl. 26 Desember 2001): Bank Mutiara yang berstatus dibawah pengawasan khusus (SSU- special surveillance unit) dilarang melakukan transaksi.Pemberian sumbangan ini juga melanggar ketentuan pasal 103 ayat 1 UU No. 42 tahun 2008 tentang Pilpres : Pasangan calon dilarang menerima sumbangan yang berasal dari dana yang bermasalah.

Bila BI berdalih bahwa Bank Mutiara tidak berstatus SSU tapi statusnya adalah dibawah pengawasan intensif, maka kenapa Sri Gayatri dan sejumlah besar deposan lainnya tidak bisa mencairkan dana depositonya, padahal Amirudin Rustan berhasil menarik dana dua kali sebesar Rp. 600 juta dan Rp. 850 juta pada tanggal 25 Juni 2009 dari Bank Mutirara Cabang Makasar ?

Ini baru keanehan dari cabang Makasar, belum lagi dari cabang Denpasar, dimana ditemukan nama deposan Budi Sampurna dan Amirudin Rustan yang sudah pasti diketahui tidak berdomisili di Denpasar.

Ada begitu banyak deposan fiktif di Bank Century.

Presiden harus menjawab, kemana sebenarnya dana bail out Rp. 6,76 trilyun ini mengalir ? Sebab laporan hasil audit investigatif BPK No. 64/LHP/XV/11/2009 yang telah diserahkan ke DPR pada hari Senin, 23 November 2009 itu menyatakan : “Dari dana “bail out” yang dikucurkan oleh LPS sebesar Rp. 6,76 trilyun, yang mulai  tanggal 24 November  2008 sampai dengan tanggal 24 Juli 2009, ternyata yang diterima oleh Bank Mutiara hanya Rp. 5,86 trilyun”. Jadi Rp. 900 milyar kemana ???

Keenam, menurut SBY, kebijakan bail out tidak harus dipidanakan.Kalau orang berbohong tentang adanya krisis ekonomi di tahun 2008 yang berdampak sistemik dan menyebabkan pasar panik, maka orang itu harus dipidana, karena melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, khususnya pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Alasan adanya dampak krisis ekonomi global yang terasa di Indonesia pada bulan November 2008 berupa naiknya kurs, turunnya IHSG dan terkurasnya cadangan devisa untuk menjaga volatilitas rupiah itu sebenarnya dipicu oleh :

a).  Kebijakan Gubernur BI : Boediono yang justru menaikkan suku bunga (BI rate) di bulan Oktober 2008, pada saat negara lain justru menurunkan suku bunganya

b). Boediono masih tetap menggunakan sistim penjaminan LPS, pada saat negara lain justru menerapkan blanket guarantee (penjaminan penuh)

Dari Notulen rapat KSSK pada tanggal 13 November 2008, menunjukkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menginformasikan masalah perlunya blanket guarantee ini kepada Presiden. Namun, karena pada hari itu, Presiden akan melaksanakan tugas ke Amerika Serikat, Presiden RI tidak bisa mengambil keputusan tentang kemungkinan penerapan blanket guarantee …JADI PENGAJUAN BLANKET GUARANTEE ITU DIAJUKAN TERLAMBAT SEKALI

Dalam notulen rapat KSSK tanggal 13 November 2008 tersebut juga disebutkan, berdasarkan informasi Ketua UKP3R Marsillam Simanjuntak, keputusan blanket guarantee tidak dapat dilakukan atas persetujuan Wakil Presiden (padahal saat itu JK menjabat sebagai Presiden ad interim)Jadi situasi saat itu sengaja dicipta untuk memberi kesan adanya krisis ekonomi di tahun 2008

Akibat dari kenaikan suku bunga (BI rate) dan terlambatnya penerapan blanket guarantee ini terjadi capital flight besar-besaran pada bulan November 2008 . Kalau dana asing itu ditarik (capital flight), dapat dimengerti kalau pusat data komputer di Danareksa membaca lonjakan kurs, turunnya IHSG dan berkurangnya cadangan devisa untuk mengatasi volatilitas rupiah

Apa buktinya bahwa sebenarnya krisis yang termonitor di komputer Danareksa pada bulan November 2008 itu adalah akibat kesalahan kebijakan BI sendiri ?

Laporan triwulan keempat BI tidak pernah mencantumkan adanya krisis ekonomi berdampak sistemik di bulan November 2008 dan Notulen sidang kabinet KIB I tanggal 20 November 2008 serta keputusan untuk mengucurkan FPJP (tanggal 14-18 November 2008) sama seklai tidak menujukkan bahwa Indonesia mengalami krisis ekonomi (lihat butir Pertama dan Kedua diatas)

Jadi orang yang menyebarkan kebohongan dan membuat resah masyarakat dapat dijerat dengan pasal 220 KUHP … apalagi kalau kerugiannya secara ekonomis nyata : aksi jual saham (yang menyebabkan turunnya IHSG) dan aksi beli dolar (yang menyebabkan nilai tukar rupiah merosot)

TIDAK ADA DAMPAK SISTEMIK

1.Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan Dra Sti Chalimah Fadjriah, MM sudah mengemukakan di depan rapat KSSK tanggal 20 November 2008 itu bahwa sebaiknya Bank Century ditutup saja karena asset dan nasabahnya tidak sebesar Bank Tripanca (Bank Tripanca ditutup tanpa menimbulkan efek sistemik, meskipun asset dan jumlah nasabahnya jauh lebih besar dari Bank Century)

Apalagi, ternyata Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan dan LKBB : Ibu Dra.Hj.Siti Chalimah Fadjriah, MM bahkan sempat menandatangani surat likuidasi Bank Century
Ini link-nya :
http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=17594

2. Pernyataan satu-satunya nara sumber resmi (menurut surat undangan rapat KSSK tanggal 20 November 2008) yaitu Agus Martowardoyo : Dirut Bank Mandiri, yang menyatakan sebaiknya Bank Century diambil alih (take over) oleh Bank Mandiri saja, biaya penyelamatannya lebih murah …. Tapi tidak ditanggapi

3. Karena presentasi Sri Mulyani di Pansus Angket DPR tanggal 12 Januari 2010 hanya mengemukakan satu parameter kuantitatif  dan selebihnya adalah parameter kualitatif (termasuk dikemukakannya masalah psikologi pasar), maka kita perlu menyimak pernyataan Prof. Dr. Miranda Gultom (mantan Deputi Senior Gubernur BI) di depan Pansus DPR tanggal Senin tanggal 21 Desember 2009 dan disiarkan langsung oleh TV), Miranda menyatakan :
BI saat itu hanya memutuskan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal, sedangkan soal sistemik HANYA membuat prakiraan
(PRO KONTRA SOAL SISTEMIK, Kompas, Selasa tanggal 22 Desember 2009, halaman 1 - alinea 18)

Maka, temuan BPK itu benar bahwa penentuan dampak sistemik tidak dilakukan secara terukur.

4.Untuk mengkaji dampak sistemik secara kuantitiatif - Dr. Arkas Viddy dan Dr. Eggie Sudjana - menggunakan formulasi Linear Multiple Regression yang dipaparkan di The Jakarta Post, Kamis tanggal 14 Januari 2010 halaman 7 : KEY PERSPECTIVE IN BANK CENTURY BAIL OUT

Ini link-nya : http://www.bataviase.co.id/node/47513

Dengan formulasi Linear Multiple Regression ini ternyata bila Bank Century ditutup, tidak akan menimbulkan dampak sistemik (menggunakan perhitungan kuantitatif)

5. Dari paparan itu, jelas terlihat bahwa seandainya Bank Century dilikuidasi, TIDAK ADA pengaruh atau dampak sistemik pada perekonomian nasional.  Sama seperti tindakan tegas Sri Mulyani pada saat menutup Indover Bank (Indonesische Overzeese Bank NV) di bulan Oktober 2008 yang memakan ongkos Rp 7 trilyun - ternyata tidak ada dampak sistemik pada perekonomian nasional dan peringkat utang RI - kenapa hanya selisih dua minggu setelah penutupan Indover Bank, kebijakan Sri Mulyani berubah total ?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline