I. ETIKA
Entah karena kehabisan kata atau karena tidak bisa menutupi kebohongan, isu terakhir yang muncul adalah soal etika
"Dimanapun di dunia ini, pertanyaan-pertanyaan Pansus bersifat interogatif karena satu-satunya tujuannya adalah mencari kebenaran yang hakiki. Sidang-sidang Pansus bukan tempat bersilat lidah, berdebat kusir, atau menyembunyikan bukti.
Di beberapa Negara demokratis, mereka yang dianggap tidak bisa bekerja sama dengan Pansus diseret ke pengadilan karena dakwaan berbohong, bersumpah palsu, menghina lembaga legislatif dan sebagainya" (KOMPAS, Sabtu 20 Februari 2010 halaman 15 : MAKZUL, MAKLUM, AMPUN - alinea 10-11 : artikel Budiarto Shambazy (Ketua ILUNI)
II. MISTERI YANG DITUTUP-TUTUPI
1. HILANGNYA DANA "BAIL OUT"
Laporan hasil audit investigatif BPK No. 64/LHP/XV/11/2009 telah diserahkan ke DPR pada hari Senin, 23 November 2009
Laporan setebal 1000 halaman itu menyatakan :
Dari dana "bail out" yang dikucurkan oleh LPS sebesar Rp. 6,76 trilyun yang mulai tanggal 24 November 2008 sampai dengan tanggal 24 Juli 2009 (sampai selesai Pilpres lho), ternyata yang diterima oleh Bank Mutiara hanya Rp. 5,86 trilyun ..... Rp. 900 milyar kemana ???
2. BANK CENTURY GAGAL KLIRING TANGGAL 13 NOVEMBER 2008, TAPI TANGGAL 14 NOVEMBER 2008 SUDAH BOLEH IKUT KLIRING LAGI, BAHKAN DAPAT FPJP (Falisitas Pendanaan Jangka Pendek)
Pansus Angket Century sudah meminta notulen rapat KSSK tanggal 13 November 2008 - jawaban Sri Mulyani yang dimuat di Kompas, Minggu tanggal 24 Januari 2010 : Sri Mulyani menyatakan bahwa rapat itu atas permintaan BI, notulennya ada di BI (bukan di Depkeu (sekarang Kemkeu) .... Menurut BI ada di Depkeu (sekarang Kemkeu) ....lho
3. PERNYATAAN SRI MULYANI BAHWA KETUA KSSK HANYA BERTANGGUNG JAWAB UNTUK DANA "BAIL OUT" SEBESAR Rp. 632 MILYAR
Surat BI ke Menkeu yang menyatakan bahwa biaya untuk menaikkan CAR dari 2 % menjadi 8 % adalah Rp. 632 milyar, sedangkan dalam lampiran surat itu dinyatakan bahwa biaya untuk menjaga likuiditas Bank Century itu adalah Rp. 5,74 trilyun - jadi total biaya yang dibutuhkan adalah Rp. 6,372 trilyun (surat ini juga dilampirkan dalam Laporan hasil audit investigatif BPK No. 64/LHP/XV/11/2009 itu)
Padahal Sri Mulyani menyatakan di depan Pansus Angket DPR tanggal 12 Januari 2010 bahwa Sri Mulyani selaku Ketua KSSK hanya bertanggung jawab untuk Rp. 632 milyar .... Apa Sri Mulyani tidak baca surat BI itu ??? Ini yang disebut ketergesa-gesaan oleh Kwik Kian Gie .... Kenapa harus diputuskan saat itu juga (tanggal 21 November 2008 Jumat dini hari)
SEKARANG MARILAH KITA MASUK KE POKOK PERSOALAN :
A. TIDAK ADA KRISIS EKONOMI DI TAHUN 2008
1. Bank Indonesia selalu menyampaikan Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Bank Indonesia kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah pada setiap triwulan merupakan pemenuhan amanat yang digariskan dalam Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2004.
Ini serial laporannya :
a. Dalam TKM (Tinjauan Kebijakan Moneter) Nopember 2008, yang dikeluarkan setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia tanggal 6 November 2008, pada halaman 14
b. Dalam TKM Desember 2008, yang dikeluarkan setelah RDG-BI 4 Desember 2008, pada halaman 17
c. Dalam LKM (Laporan Kebijakan Moneter) triwulan IV-2008, setelah RDG-BI pada awal Januari 2009, pada halaman 2-3
d. Dalam Laporan BI kepada DPR triwulanan keempat ditahun 2008, yang ditanda tangani Gubernur BI Boediono tanggal 31 Januari 2009, pada halaman 2
Dari dokumen resmi Laporan BI sendiri, bisa disimpulkan bahwa suasana krisis atau akan adanya ANCAMAN DAMPAK (BURUK) SISTEMIK tidak terlihat dan tidak diisyaratkan secara jelas dalam berbagai laporan resmi Bank Indonesia ketika itu. Bahkan, jika kita membaca secara lengkap semua laporan itu , terasa ada nada optimis atas segala situasi yang berkembang.
2. Notulen Sidang Paripurna KIB I tanggal 20 November 2008 yang dipimpin oleh Presiden ad interim Jusuf Kalla, saat itu Gubernur BI Boediono dan Menkeu Sri Mulyani tidak menyinggung bahwa Indonesia sedang mengalami krisis ekonomi dan sama sekali tidak melaporkan tentang kasus Bank Century
Kenapa tiga jam berikutnya, dalam rapat KSSK tanggal 20 November 2008, situasi berubah dramatis ..... ada apa ?
3. Alasan adanya dampak krisis ekonomi global yang terasa di Indonesia pada bulan November 2008 berupa naiknya kurs, turunnya IHSG dan terkurasnya cadangan devisa untuk menjaga volatilitas rupiah itu sebenarnya dipicu oleh :
a). Kebijakan Gubernur BI : Boediono yang justru menaikkan suku bunga (BI rate) di bulan Oktober 2008, pada saat negara lain justru menurunkan suku bunganya
b). Boediono masih tetap menggunakan sistim penjaminan LPS, pada saat negara lain justru menerapkan blanket guarantee (penjaminan penuh)
Dari Notulen rapat KSSK pada tanggal 13 November 2008, menunjukkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menginformasikan masalah perlunya blanket guarantee ini kepada Presiden. Namun, karena pada hari itu, Presiden akan melaksanakan tugas ke San Francisco, Amerika Serikat, Presiden RI tidak bisa mengambil keputusan tentang kemungkinan penerapan blanket guarantee ...JADI PENGAJUAN BLANKET GUARANTEE ITU DIAJUKAN TERLAMBAT SEKALI
4. Dalam notulen rapat KSSK tanggal 13 November 2008 tersebut juga disebutkan, berdasarkan informasi Ketua UKP3R Marsillam Simanjuntak, keputusan blanket guarantee tidak dapat dilakukan atas persetujuan Wakil Presiden (padahal saat itu JK menjabat sebagai Presiden ad interim)
5. Akibat dari kenaikan suku bunga (BI rate) dan terlambatnya penerapan blanket guarantee ini terjadi capital flight besar-besaran pada bulan November 2008 . Kalau 20 % dana asing itu ditarik (capital flight), dapat dimengerti kalau pusat data komputer di Danareksa membaca lonjakan kurs, turunnya IHSG dan berkurangnya cadangan devisa untuk mengatasi volatilitas rupiah
6. Apa buktinya bahwa sebenarnya krisis yang termonitor di komputer Danareksa pada bulan November 2008 itu adalah akibat kesalahan kebijakan BI sendiri ?
Laporan triwulan keempat BI tidak pernah mencantumkan adanya krisis ekonomi berdampak sistemik di bulan November 2008 (lihat butir 1 a,b,c,d diatas)
B. TIDAK ADA DAMPAK SISTEMIK
1.Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan Dra Sti Chalimah Fadjriah, MM sudah mengemukakan di depan rapat KSSK tanggal 20 November 2008 itu bahwa sebaiknya Bank Century ditutup saja karena asset dan nasabahnya tidak sebesar Bank Tripanca (Bank Tripanca ditutup tanpa menimbulkan efek sistemik, meskipun asset dan jumlah nasabahnya jauh lebih besar dari Bank Century)
Apalagi, ternyata Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan dan LKBB : Ibu Dra.Hj.Siti Chalimah Fadjriah, MM bahkan sempat menandatangani surat likuidasi Bank Century
Ini link-nya :
http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?id=17594
2. Pernyataan satu-satunya nara sumber resmi (menurut surat undangan rapat KSSK tanggal 20 November 2008) yaitu Agus Martowardoyo : Dirut Bank Mandiri, yang menyatakan sebaiknya Bank Century diambil alih (take over) oleh Bank Mandiri saja, biaya penyelamatannya lebih murah .... Tapi tidak ditanggapi
3. Karena presentasi Sri Mulyani di Pansus Angket DPR tanggal 12 Januari 2010 hanya mengemukakan satu parameter kuantitatif dan selebihnya adalah parameter kualitatif (termasuk dikemukakannya masalah psikologi pasar), maka kita perlu menyimak pernyataan Prof. Dr. Miranda Gultom (mantan Deputi Senior Gubernur BI) di depan Pansus DPR tanggal Senin tanggal 21 Desember 2009 dan disiarkan langsung oleh TV), Miranda menyatakan :
"BI saat itu hanya memutuskan kebijakan Bank Century sebagai bank gagal, sedangkan soal sistemik HANYA membuat prakiraan"
(PRO KONTRA SOAL SISTEMIK, Kompas, Selasa tanggal 22 Desember 2009, halaman 1 - alinea 18)
Maka, temuan BPK itu benar bahwa penentuan dampak sistemik tidak dilakukan secara terukur.
4.Untuk mengkaji dampak sistemik secara kuantitiatif - Dr. Arkas Viddy dan Dr. Eggie Sudjana - menggunakan formulasi Linear Multiple Regression yang dipaparkan di The Jakarta Post, Kamis tanggal 14 Januari 2010 halaman 7 : KEY PERSPECTIVE IN BANK CENTURY BAIL OUT
Ini link-nya :
http://www.bataviase.co.id/node/47513
Dengan formulasi Linear Multiple Regression ini ternyata bila Bank Century ditutup, tidak akan menimbulkan dampak sistemik (menggunakan perhitungan kuantitatif)
5. Dari paparan itu, jelas terlihat bahwa seandainya Bank Century dilikuidasi, TIDAK ADA pengaruh atau dampak sistemik pada perekonomian nasional. Sama seperti tindakan tegas Sri Mulyani pada saat menutup Indover Bank (Indonesische Overzeese Bank NV) di bulan Oktober 2008 yang memakan ongkos Rp 7 trilyun - ternyata tidak ada dampak sistemik pada perekonomian nasional dan peringkat utang RI - kenapa hanya selisih dua minggu setelah penutupan Indover Bank, kebijakan Sri Mulyani berubah total ?
C. PROSES "BAIL OUT" BANK CENTURY
1. Pada tanggal 15 November 2008 : Presiden SBY menyatakan didepan masyarakat Indonesia di Hotel Ritz Carlton Washington DC bahwa Indonesia tidak akan mem-bail out perusahaan-perusahaan yang bangkrut seperti yang dilakukan oleh Pemerintah AS ....
2. Sri Mulyani hadir di sana (mendampingi kunjungan kenegaraan Presiden SBY ke AS) .... Tapi lima hari kemudian, pada rapat KSSK tanggal 20-21 November 2008 : Sri Mulyani dan Boediono memutuskan pemberian "bail out" ke Bank Century ... meskipun ada masukan dari Agus Martowardoyo (Dirut Bank Mandiri) dan Siti Chalimah Fadjriah (Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan) (lihat butir B no. 1 -2 di atas)
3. Pengamat Ekonomi dan Perbankan George Soros menyatakan kebijakan bailout secara umum tidak perlu dilakukan, jika peraturan yang ditetapkan bisa dilaksanakan dengan baik.
"Jika aturan perbankan dijalankan dengan baik, maka tidak perlu bailout," kata Soros usai bertemu Wakil Presiden Boediono, di Jakarta, Rabu tanggal 10 Februari 2010
4. UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara No. 47 tahun 2003)
Bab VI pasal 24 ayat 7 : Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR
JADI PMS KEPADA PERUSAHAAN SWASTA (BANK CENTURY) ITU HARUS SEPERTUJUAN DPR
PENYERTAAN MODAL SEMENTARA OLEH LPS ITU TIDAK BOLEH BEGITU SAJA (ITU BUKAN UANG NENEK MOYANGNYA) HARUS ADA PERSETUJUAN DPR .... LIHAT BAB VI PASAL 24 AYAT 7 UU KEUANGAN NEGARA
Jadi pemberian "bail out" kepada Bank Century itu harus mendapat persetujuan DPR, tidak bisa begitu saja diputuskan oleh KSSK, atau dikucurkan begitu saja oleh LPS tanpa persetujuan DPR.