Lihat ke Halaman Asli

Keanehan Perilaku Partai Demokrat di Pansus Angket Century

Diperbarui: 26 Juni 2015   18:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mari kita lihat kemunafikan yang dipertontonkan secara vulgar ini :

1.Pada awalnya Fraksi Partai Demokrat DPR sangat tidak menyetujui pengajuan hak angket.

Alasannya : Menunggu hasil audit BPK atas Bank Century

Ini bentuk pembohongan publik, karena sebenarnya sudah ada audit awal BPK (pada masa Ketua BPK : Anwar Nasution) atas Bank Century dan telah diserahkan ke Komisi XI DPR (periode 2004-2009) dan rekomendasi Komisi XI ini telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPR (periode 2004-2009) tanggal 30 September 2009

Jadi Sidang Paripurna DPR itu memutuskan dua hal penting :

a)Adanya dugaan berbagai macam tindak pidana perbankan yang menyebabkan kolapsnya Bank Century. Kejahatan-kejahatan tersebut, di antaranya pelanggaran posisi devisa neto, penyimpangan surat berharga, kredit fiktif, dan pengeluaran fiktif.

Selain tindak pidana perbankan, terjadi pula penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan penilaian oleh Bank Indonesia selaku pengawas perbankan dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang memutuskan bailout.

b)Penegasan bahwa DPR tidak menyetujui Perpu No 4/2008 mengenai Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). Dengan tidak disetujuinya perpu ini, maka pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dianggap tidak sah.

Ini link-nya :

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/09/30/13062188/dpr.setujui.rekomendasi.komisi.xi.soal.bank.century

2.Meskipun PDIP terus mengingatkan soal adanya audit awal BPK yang telah diserahkan ke DPR periode sebelumnya, namun pengusulan hak angket, harus tetap lewat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.Dalam rapat Bamus , Kamis 19 November 2009, Bamus menyepakati menjadwalkan pengambilan keputusan usulan penggunaan hak angket anggota DPR tentang kasus Bank Century pada Rapat Paripurna DPR tanggal 1 Desember 2009.Jumlah anggota DPR yg menyetujui hak angket sudah mencapai 224 anggota dari total anggota DPR yang berjumlah 560. Rinciannya, PDI-P 85 orang, Partai Golkar 53 orang, Partai Gerindra 22 orang, Partai Hanura 17 orang, PKS 16 orang, Partai Persatuan Pembangunan 16 orang, Partai Amanat Nasional (PAN) 12 orang, dan Partai Kebangkitan Bangsa 3 orang. Anggota Partai Demokrat sampai saat rapat Bamus itu, BELUM juga ada yang mendukung.

3.Hasil audit investigatif BPK atas Bank Century (pada masa Ketua BPK : Hadi Poernomo) diserahkan ke DPR (periode 2009-2014) pada hari Senin, 23 November 2009, yang intinya :

a)BI dan KSSK juga tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemik Bank Century. Penetapan dinilai hanya berdasarkan judgement. Lebih mengagetkan lagi, BPK menyatakan bahwa kelembagaan Komite Koordinasi yang beranggotakan Menkeu, Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum pernah dibentuk berdasarkan UU sehingga status hukumnya dipertanyakan.

Ini link-nya :

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/11/23/1222469/audit.bpk.ungkap.dosa-dosa.bi.menkeu.dan.kssk.1

b)LPS juga melanggar ketentuan Peraturan LPS No. 3/PLPS/2008 ketika menyalurkan penyertaan modal sementara (PMS) tahap kedua sebesar Rp 2,2 triliun.
Penyalurannya tidak dibahas dalam Komite Koordinasi KK (yang di dalamnya  ada Ketua Dewan Komisioner LPS) Untuk menyalurkannya, LPS malah mengubah ketentuan dalam PLPS No. 5/PLPS/2006 dengan PLPS No. 3/PLPS/2006 sehingga KPS dapat menenuhi kebutuhan likuiditas bank gagal sistemik.

Ini link-nya :

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/11/23/12553881/audit.bpk.ungkap.dosa-dosa.bi.menkeu.dan.kssk.2

Setelah hasil audit ini dibacakan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo, maka tiba-tiba semua anggota Fraksi Partai Demokrat DPR (146 anggota) menyetujui pengajuan hak angket ini. Bukankah sejak adanya audit awal BPK pada masa Ketua BPK : Anwar Nasution, hasilnya sudah bisa ditebak

4.Akhirnya 503 anggota dari 560 anggota DPR menanda-tangani usul pengajuan hak angket ini dan diajukan pada Sidang Paripurna DPR pada tanggal 1 Desember 2009.Namun anggota Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh menolak dibacakannya pandangan pengusul, pendapat ini diikuti oleh partai-partai koalisinya, sehingga akhirnya sidang paripurna ditutup tanpa pembacaan pandangan fraksi-fraksi

Ini link-nya :

http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2009/12/01/brk,20091201-211256,id.html

Apa implikasinya?Komitmen fraksi-fraksi dalam pemberantasan korupsi tidak ditangkap oleh publik.Dua kali pidato Presiden SBY bahwa Presiden akan berdiri paling depan dalam upaya pemberantasan korupsi dan Presiden akan memimpin jihad melawan korupsi menjadi retoris belaka.Lha pandangan fraksinya saja tidak jelas.Fraksi Partai Demokrat rupanya tidak sadar bahwa langkah awal untuk pengajuan mosi tidak percaya pada upaya pemberantasan korupsi sudah diancangkan.

5.Pembentukan Pansus Hak Angket juga bermasalah.Fraksi Partai Demokrat ingin azas proporsionalitas diterapkan, artinya mereka menginginkan kompisisi anggota Pansus disesuaikan dengan perolehan suara dalam Pileg 9 April 2009, sehingga komposisi pansus hak angket itu adalah delapan orang dari F-PD, enam orang dari F-PG, lima orang dari F-PDIP, tiga orang dari FPKS, dua orang dari FPPP, dua orang dari F-PAN, dua orang dari F-PKB, serta masing-masing satu orang dari F-Gerindra dan F-Hanura.Namun anehnya azas proporsionalitas ini sejak awal tidak memperhatikan keterwakilan perempuan, sehingga Lili Wahid (PKB – adik Gus Dur) yang merupakan salah satu inisiator hak angket ini justru tersingkir dari Pansus.Kecurigaan publik makin mengkristal.

6.Penentuan anggota DPR yang duduk di Pansus ini juga aneh, hanya dua orang anggota yang sungguh ahli hukum dan akuntan, yaitu Prof.Dr. Gayus Lumbuan dan Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, keduanya dari PDIP.

Pertanyaannya : apakah Fraksi Partai Demokrat memang tidak mempunyai ahli yang kompeten, atau disengaja untuk menggembosi Pansus Hak Angket, supaya nasibnya sama seperti 8 Pansus Hak Angket pada masa KIB I ?

Belum hilang dari ingatan publik, tentang Raker Komisi III DPR dengan Polri yang menuai kecaman luas, karena hanya diisi dengan tepuk tangan dan foto bersama

Ini link-nya :

http://teknologi.vivanews.com/news/read/103360-imparsial__rapat_kerja_dpr_kapolri_rekayasa

7.Perebutan Ketua Pansus-pun dilakukan secara kasar dan jauh dari etika politik.Pengalihan isu skandal Bank Century dilakukan dengan menyatakan bahwa Pimpinan Pansus harus bebas dari skandal suap Miranda Gultom.

Padahal kasus ini pernah dipeti-eskankan ketika penyelidikan POLRI ternyata mengungkap bahwa pembagi traveller’s cheque senilai Rp. 500 juta ke masing-masing anggota Panitia Anggaran DPR itu (seperti yang diungkap oleh Agus Condro) adalah Nunun Nurbaiti (istri Wakapolri saat itu : Komjen Pol Adang Dorodjatun - saat ini, Komjen Pol (purn) Adang Dorodjatun menjadi anggota DPR dari Dapil I DKI Jkt mewakili PKS)

Ini link-nya :KOMPAS, Rabu 10 Juni 2009 : PERCEPAT PENGUSUTAN, Alinea 8-9-10 : http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/10/03422194/function.simplexml-load-file

Initial N : http://www.politikindonesia.com/readhead.php?id=4162

Apa buktinya kalau pengungkapan kembali kasus Miranda Gultom ini hanya untuk mengalihkan perhatian masyarakat ?
Kasus Johnny Allen Marbun dari Partai Demokrat, yang menerima dana Rp. 1 M dari Abdul Hadi Jamal, tetap tidak disentuh (padahal Abdul Hadi Jamal (PAN) sudah divonis)
Ini link-nya : http://www.jakartapress.com/news/id/4686/KPK-Usut-Keterlibatan-Johny-Allen-Marbun.jp

Bagaimana dengan keterlibatan SBY dan Kapolri (saat itu) Jend.Pol Soetanto yang cipika cipiki dengan para koruptor ?Soetanto (kemudian menjadi Komut Pertamina dan Ketua Gerakan Pro SBY – saat ini menjabat Kepala BIN) adalah wakil keluarga Arthalyta pada pernikahan Rommy Dharma Satriawan di Hotel Sheraton

Ini link-nya : http://www.inilah.com/berita/politik/2008/08/21/45205/foto-sby-salami-artalyta-beredar/

Akhirnya, Ketua Pansus berhasil direbut oleh Idrus Marham (Sekjen Partai Golkar) : Idrus mengaku berperan sebagai penghubung antara PT Hexatama Finindo dan Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) dalam imbal jasa impor beras dari Vietnam itu. Dia juga membenarkan telah menjadi saksi dalam penandatanganan perjanjian kerja sama antara Inkud dan Hexatama pada 27 Januari 2003.

Ini link-nya : http://antikorupsi.org/indo/content/view/5339/6/

8.Pansus baru akan mulai rapat pleno pada hari Senin, 14 Desember 2009, namun anggota Pansus dari Partai Demokrat, I Wayan Sugiana, sudah mengeluarkan pernyataan soal Perpu No. 4 tahun 2008 tentang JPSK (Jaring Pengaman Sistim Keuangan).I Wayan Sugianaberpandangan, Rapat Paripurna DPR tidak tegas menolak Perpu itu. Saat itu ada empat fraksi menolak, empat fraksi menerima, dan dua fraksi abstain.

Pernyataan ini menyulut kontroversi baru :

a). Kalau benar Rapat Paripurna DPR mengambangkan Perpu itu, maka sesuai dengan ketentuan UU No. 10 tahun 2004 pasal 1 ayat 4 : Perpu tetap tinggal sebagai Perpu, BUKAN UU, jadi Perpu tidak bisa menjadi landasan hukum

b)Ternyata Rapat Paripurna DPR menolak Perpu itu pada sidang tertanggal 18 Desember 2008, maka Perpu itu otomatis tidak berlaku. Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pun menjadi ilegal.

Wakil Ketua Pansus T Gayus Lumbuun pun berpandangan senada. Fakta itu diperkuat dengan surat dari Ketua DPR (saat itu Agung Laksono) kepada Presiden pada 24 Desember 2008, yang meminta pemerintah mengajukan RUU JPSK. Pemerintah pun mengajukan RUU itu

Ini link-nya : http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/5626/DPR-Resmi-Tolak-Perpu-JPSK

Ini link yang lain :

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/09/30/13062188/dpr.setujui.rekomendasi.komisi.xi.soal.bank.century

Pernyataan I Wayan Sugiana itu berimplikasi luas.Pasal 29 Perpu no. 4 tahun 2008 dipertanyakan.Pasal 29 itu berbunyi : Menkeu dan Gubernur BI atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Perpu No 4/2008 tak dapat dihukum sebab mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sesuai Perpu.

Maka :


  • Sejak awal Presiden SBY tahu, bahwa upaya penyelamatan Bank Century itu rawan gugatan hukum (oleh sebab itu dipagari dengan pasal 29) – maka SBY menjadi target salah seorang yang harus dipanggil oleh Pansus Hak Angket ini, mengapa mengeluarkan kebijakan yang berpotensi melanggar hukum
  • Presiden secara langsung berhadapan dengan SEKELOMPOK PENGACARA (FARHAT, EGGIE SUDJANA, SRI GAYA TRI dan kawan-kawan) sedang melakukan uji materi Perpu No. 4 tahun 2008 ke MK.Kalau dikabulkan MK, maka kekebalan hukum Gubernur BI dan Menkeu tidak berlaku lagi
  • Idrus Marham (Ketua Pansus Angket Century DPR)juga menunjukkan surat dari Pejabat Kepala Biro Departemen Keuangan Indra Surya, tertanggal 16 November 2009, yang ditujukan kepada Penanggung Jawab Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam surat itu ditegaskan, KSSK tidak ada lagi sejak ditolaknya Perpu No 4/2008, tetapi merujuk pada 30 September 2009.

NAH TANGGAL INI YANG JADI MASALAH – DITOLAKNYA PERPU ITU TANGGAL 18 DESEMBER 2008 YANG DIBUKTIKAN DENGAN SURAT KETUA DPR : AGUNG LAKSONO, KE PRESIDEN SBY TERTANGGAL 24 DESEMBER 2008 AGAR PEMERINTAH SEGERA MENGAJUKAN RUU JPSK, sebagai PENGGANTI PERPU ITU dan Pemerintah (Depkeu) mengajukan RUU JPSK itu yang sampai sekarang masih terkatung-katung di DPR

Saya cemas melihat isu kebijakan TIDAK bisa dituntut. Hidden agenda-nya :
*. Status Aburizal Bakrie (Bank Nusa Internasional) dan Fadel Muhammad (Bank Intan) sebagai obligor BLBI diputihkan ??

*. Syahril Sabirin dan Djoko Chandra (kasus cessie Bank Bali)
Ini link-nya : http://putusan.mahkamahagung.go.id/app-mari/putusan/details.php?catid=c434c73cf6a7aa7ec794a7c3246d17ad&cgyid=

Jadi kebijakan MA yg memenjarakan Syaril Sabirin (mantan Gubernur BI) itu salah?

*. Lebih jauh lagi kasus Burhanudin Abdullah (mantan Gubernur BI) dan kawan-kawan (termasuk Aulia Pohan (mantan Deputi Gubernur BI - besan SBY) - kasus ini menyeret nama Paskah Suzetta (mantan Meneg PPN/Kepala Bappenas) - semua putusan MA yg menyatakan mereka bersalah lalu gugur, karena mereka tidak bisa diadili atas dasar kebijakannya?

Ini link-nya : http://komisiyudisial.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2392%3AALIRAN+DANA+BI%3A+Paskah+Bantah+Sejumlah+Kesaksian&catid=1%3ABerita+Terakhir&Itemid=295&lang=en

Apa ini yg disebut perlawanan balik para koruptor? Hidden agenda-nya banyak (lihat di atas). Yang lebih saya kuatirkan adalah : pengangkatan isu kebijakan TIDAK bisa dihukum itu adalah skenario besar untuk memutihkan kasus BLBI dan membebaskan para terdakwa, TERMASUK Aulia Pohan (besan SBY) - sekali tepuk dapat dua nyamuk : kasus BLBI dianggap selesai dan kasus Bank Century ditutup saja …. wah..wah …skenario yang bagus

Saya teringat ucapan Anas Urbaningrum (kini Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR) dalam menjelang Pileg dan Pilpres yang lalu : SBY DIPASANGKAN DENGAN SANDAL JEPITPUN JADI (PRESIDEN LAGI) – wah kalau begitu kualitas pemimpin kita hanya sekelas sandal jepit.Salahkah orang bila mereka ingin kualitas pemimpinnya sedikit lebih bagus?

Sayapun teringat ucapan Ruhut Sitompul yang melecehkan etnis Arab

Ini link-nya : http://politikana.com/baca/2009/06/04/rasisme-ruhut-sitompul-facebook-dan-pilpres-2009.html

Kedua orang ini (Anas Urbaningrum dan Ruhut Sitompul) kini duduk sebagai anggota Pansus Hak Angket Century dari Fraksi Partai Demokrat

Saya berharap Pansus bisa merekomendasikan audit menyeluruh aliran dana Bank Century melalui lembaga auditor independen internasional seperti Price Waterhouse Coopers (PWC), Ernst & Young atau KPMG – seperti yang dilakukan oleh Presiden Habibie saat merebak kasus Bank Bali dulu – yurisprudensi ini bisa dipakai

Karena :

-Pertemuan para nasabah Bank Century dengan Komisi III DPR pada tanggal 24 November 2009 menunjukkan bahwa dana tabungan mereka sama sekali belum dibayarkan oleh LPS.Jadi tidak benar bahwa yang belum dibayar itu adalah nasabah Antaboga

Ini link-nya : http://www.mediaindonesia.com/read/2009/11/25/107808/16/1/Komisi-III-Janji-Pertemuan-Nasabah-dengan-BI

-Rakyat ingin tahu, kampanye Partai Demokrat dan SBY yang begitu megah dan wah itu, duitnya dari mana.Laporan dana kampanye SBY-Boediono ke KPU cuma Rp. 252 milyar




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline