Lihat ke Halaman Asli

Menelisik Alibi SBY dalam Kasus Century

Diperbarui: 26 Juni 2015   18:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kenapa reaksi SBY selalu terlambat dan salah kaprah ?

Simak aneka kasus seputar skandal Bank Century ini :

A. KISRUH ALIRAN DANA

1.      Pada saat buku George Junus Aditjondro terbit pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2009 (Membongkar Gurita Cikeas Di Balik Skandal Bank Century, terbitan Galangpress Yogyakarta), SBY masih berkutat soal kehadiran Marsillam dalam rapat KSSK.  Padahal yang dipersoalkan publik sudah bergeser jauh yaitu : KORUPSI TELAH MENJADI IDEOLOGI.

Ini link-nya :

Maka tidak aneh bila koruptor dibela mati-matian dan orang sampai bersumpah segala. ..."di tempat aku berdiri kau tidak boleh berdiri di dekatku supaya kalau aku menjadi maling agung, koruptor, kau tidak tahu. Akan tetapi, kalau akhirnya kau tahu, sumpah demi Tuhan, tutup mulutmu"

Ini link-nya :



Apa buktinya bahwa koruptor dibela mati-matian dan korupsi telah menjadi ideologi?   Dalam rekaman percakapan Anggodo yang diputar di MK dan disiarkan langsung oleh TV itu, nama Presiden SBY  berulang kali disebut oleh Anggodo, tapi tak ada sepatah katapun reaksi dari SBY (biasanya SBY sudah langsung menggelar konperensi pers, yang lalu diikuti dengan laporan ke Polri bahwa nama baiknya dicemarkan).  Ini kok, adem ayem?

2.      Kasus buku George Junus Aditjondro berbeda sama sekali dengan kasus BENDERA

Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) mendata sejumlah nama pejabat partai politik, pengusaha serta lembaga komisi pemilihan umum dan bahkan lembaga survey penerima aliran dana Bank Century dengan total Rp 1,8 triliun

"Data-data ini berdasarkan dari jaringan aktivis Jakarta, Bandung, Cianjur dan Bogor," kata Ferdi Simaun dari Aktivis Bandung kepada wartawan di Posko Bendera, Jakarta, Senin (30/11).

Menurut Ferdi, diduga nama-nama tersebut adalah KPU menerima dana Rp 200 miliar, LSI Rp 50 miliar, FOX Rp 200 miliar, Partai Demokrat Rp 700 miliar, Edhie Baskoro Yudhoyono Rp 500 miliar, Hatta Radjasa Rp 10 miliar, Mantan Panglima TNI, Djoko Suyanto Rp 10 miliar, mantan Jubir Presiden Andi Malarangeng Rp 10 miliar, Rizal Malarangeng Rp 10 miliar, Choel Malarangeng Rp 10 miliar, dan Pengusaha Hartati Murdaya Rp 100 miliar

Ini link-nya :

Yang dituntut oleh publik adalah audit menyeluruh dana kampanye SBY, termasuk yang berasal dari BUMN, karena laporan dana kampanye SBY-Boediono ke KPU "hanya" Rp. 252 milyar.

Kenapa BUMN juga harus diaudit ? UU Pilpres (UU No. 42 tahun 2008) pasal 217 menyebutkan, bagi pejabat BUMN yang menjadi tim sukses terancam kurungan penjara paling lama 24 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta

Ini daftar pejabat BUMN pendukung kampanye SBY

Pejabat BUMN di Tim Kampanye Resmi SBY-Boediono:
- Achdari, Ketua Dewan Pengawas Peruri/Wakil Ketua Dewan Pakar Tim Kampanye
- Soeprapto, Komisaris Independen Indosat/Koordinator Pembinaan dan Penggalangan Saksi Tim  Kampanye
- Max Tamaela, Komisaris Hutama Karya/Anggota Pembinaan dan Penggalangan Saksi Tim Kampanye
- Dedi Prajipto, Komisaris Wijaya Karya/Anggota Pembinaan dan Penggalangan, Saksi Tim Kampanye
- Effendi Rangkuti, Komisaris Kimia Farma/Anggota Korwil VI Tim Kampanye
- Yahya Ombara, Komisaris Kereta Api/Anggota Korwil IV Tim Kampanye
- Umar Said, Komisaris Pertamina/Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye
- Sulatin Umar, Ketua Dewan Pengawas Bulog/Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye
- Raden Pardede, Komisaris Utama Perusahaan Pengelola Aset (PPA)

Tim KampanyePejabat BUMN di Tim Kampanye Tak Resmi SBY-Boediono:
- Suratto Siswohardjo, Komisaris Angkasa Pura II/Ketua Gerakan Pro SBY
- Jenderal (Pol) Purn Sutanto, Komisaris Utama Pertamina/Wakil Ketua Gerakan Pro SBY
- Sardan Marbun, Komisaris PTPN III/Ketua Tim Romeo
- Muchayat, Deputi Meneg BUMN dan Komisaris Mandiri/Ketua Barindo
- Aam sapulete, Komisaris PTPN VII/Ketua Jaringan Nusantara
- Harry Sebayang, Komisaris PTPN III/Jaringan Nusantara
- Andi Arief Komisaris, PT Pos Indonesia/Jaringan Nusantara

Ini link-nya

Padahal UU Pileg (UU No. 10 tahun 2008) dan UU Pilpres (UU No. 42 tahun 2008) mengatur dengan rinci besarnya dana sumbangan perorangan dan sumbangan perusahaan yang diijinkan untuk mendukung kampanye.  Sedangkan kampanye SBY-Boediono didukung oleh para pejabat BUMN yang seharusnya tidak boleh terlibat dalam kampanye

3.   Buku MEMBONGKAR GURITA CIKEAS DI BALIK SKANDAL BANK CENTURY itu sebenarnya hanya meminta perlunya audit atas Yayasan Puri Cikeas, Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian, Yayasan Majelis Dzikir SBY Narussalam, dan Yayasan Mutu Manikam Nusantara.

SBY mestinya tidak perlu merasa difitnah bila SBY cepat memerintahkan audit menyeluruh oleh lembaga auditor independen internasional atas aliran dana Bank Century.  Yurisprudensi dan presedennya sudah ada yaitu :

a.       Saat merebak kasus Bank Bali jaman Presiden Habibie, Habibie memerintahkan Price Waterhouse Coopers (PWC) untuk mengaudit secara menyeluruh Bank Bali

b.      Saat merebak kasus PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) jaman Presiden Megawati, Ibu Mega memerintahkan KAP Dani Sudarsono untuk mengaudit Bahana.

Ini link-nya :



Tidak puas dengan hasil audit KAP Dani Sudarsono, Ibu Mega meminta  pemeriksaan badan investigasi internasional yang hasil auditnya dikeluarkan pada 16 Agustus 2002

Ini link-nya :



4.      Mengapa perlu lembaga auditor independen internasional ?  Karena :

a.       Hambatan birokrasi bisa sangat besar,  dan hirarki jabatan bisa sangat menghambat proses audit investigatif

b.      Indonesia TIDAK mempunyai UU Pembuktian Terbalik, yang memungkinkan audit investigatif dilakukan secara cepat dan akurat.  Misalnya : cek gaji resmi seorang pejabat, lalu yang dimaksud dengan pembuktian terbalik adalah : cek nilai rumahnya, cek berapa mobilnya, cek dimana anaknya sekolah, dll ....mantep to

Pertanyaannya : kenapa SBY enggan menggunakan lembaga audit independen internasional untuk melakukan audit investigatif aliran dana Bank Century, tapi terus menerus mewacanakan bahwa dia difitnah ?

B. KEHADIRAN MARSILLAM DALAM RAPAT KSSK

Pada saat publik bicara tentang korupsi sudah menjadi ideologi (bukan lagi sekedar budaya) , SBY masih berkutat soal KETIDAK TAHUANNYA dalam "bail out" Bank Century, dengan mengatakan bahwa Marsillam hadir di rapat KSSK bukan sebagai Ketua UKP3R (Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi), tapi kehadiran Marsillam itu dalam kapasitas sebagai penasehat hukum Menkeu Sri Mulyani.  Aneh sekali alibi SBY ini, Depkeu dan BI kan punya Biro Hukum yang kuat , disamping itu

a.       DOKUMEN INDIKASIKAN SBY TAHU

Dokumen yang diperoleh Pansus Angket justru mengindikasikan Presiden mengikuti proses Bank Century.

Notulensi rapat KSSK pada 13 November 2008, misalnya, menunjukkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menginformasikan masalah ini kepada Presiden. Namun, karena pada hari itu akan melaksanakan tugas ke San Francisco, Amerika Serikat, Presiden RI tidak bisa mengambil keputusan tentang kemungkinan penerapan blanket guarantee (penjaminan 100 persen nasabah) sebagai alternatif keputusan untuk Bank Century.

Dalam notulen tersebut juga disebutkan, berdasarkan informasi Ketua UKP3R Marsillam Simanjuntak, keputusan blanket guarantee tidak dapat dilakukan atas persetujuan wakil presiden.

Dalam transkrip itu rapat KSSK tanggal 21 November 2009, ditulis bahwa Sri Mulyani pada awal rapat menyebutkan Marsillam diminta Presiden untuk bekerja dengan KSSK

Dalam konferensi pers di Gedung Djuanda Depkeu, Minggu 13 Desember 2009 lalu, Raden Pardede juga menegaskan bahwa kehadiran Marsillam adalah karena diminta Presiden Yudhoyono untuk bekerja sama dengan KSSK.

Dari notulen rapat KSSK, Marsillam memang hadir tidak hanya sekali, tetapi banyak hadir dalam rapat-rapat soal Bank Century, seperti rapat tanggal 13, 15, 19, 20, 24 November 2008, juga Februari 2009.

Ini link-nya :



b. Meskipun berbagai media sudah membantah pernyataan SBY, tapi PRESIDEN TETAP MENGAKU TAK TUGASKAN MASILLAM

Pernyataan Julian Aldrin Pasha (Jubir Presiden) ini menambah kontroversi seputar kasus pemberian dana talangan Bank Century. Sebelumnya, Panitia Khusus Angket Bank Century DPR mengungkapkan adanya notulensi sejumlah rapat KSSK yang dihadiri Marsillam sebagai Ketua UKP3R. Pada transkrip rapat konsultasi KSSK itu antara lain tertulis bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan Marsillam diminta Presiden untuk bekerja dengan KSSK (Kompas, 24/12).

Perihal perintah Presiden atas kehadiran Marsillam Simanjuntak dalam rapat KSSK tanggal 21 November 2008 tersebut juga dikemukakan mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede dalam jumpa pers Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 Desember lalu.

"Keberadaan Pak Marsillam adalah karena diminta Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) untuk bekerja sama dengan KSSK. Beliau juga berada di dalam rapat itu karena pengetahuannya dalam masalah hukum," ujar Pardede (Kompas, 14/12)

Menanggapi perkembangan kasus Bank Century, Koordinator Masyarakat Profesional Madani Ismed Hasan Putro berharap Presiden bisa tampil secara jujur dan tidak lagi membangun alibi baru. "Modus untuk menghindar dari masalah Bank Century hanya akan memperburuk kondisi pasar," ujarnya

Ini link-nya : .

c.       Apa implikasi hukum pernyataan SBY ini ?  Kesalahan dalam "bail out" bank Century  sepenuhnya mau ditimpakan pada KSSK.

Menurut Perpu No. 4  tahun 2008 tentang JPSK yang ditanda tangani SBY tanggal 15 Oktober 2008 (Lembaran Negara No. 149 tahun 2008) pasal 5, Ketua KSSK : Sri Mulyani dan Anggota : Boediono, dan pasal 8 ayat 1 : Sekretaris : Raden Pardede - mereka inilah yang sekarang digiring untuk bertanggung jawab sendiri.

Presiden SBY "cuci piring".  Padahal dalam pasal 9 disebutkan KSSK harus melapor upaya pencegahan dan penanganan krisis langsung ke Presiden

C. REAKSI ATAS PENOLAKAN SBY UNTUK MENONAKTIFKAN BOEDIONO-SRI MULYANI

Kenapa SBY mau "cuci piring" ?  Rupanya reaksi penolakan atas kekukuhan SBY untuk tidak mau menonaktifkan Boediono-Sri Mulyani membuat gerah SBY.

Berbagai kalangan meminta jaminan atas tidak adanya intervensi kekuasaan selama kedua pejabat itu dimintai keterangannya oleh Panitia Khusus Hak Angket Bank Century DPR.

Permintaan jaminan tidak adanya intervensi kekuasaan dalam proses penyelidikan Pansus Hak Angket Bank Century itu diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin seusai bersilaturahim memperingati Tahun Baru 1 Muharam 1431 Hijriah di Kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (19/12).
"Presiden perlu memberikan jaminan tidak adanya intervensi atas kedudukan yang disandang mereka berdua (Boediono dan Sri Mulyani) selama proses berlangsung," kata Hasyim.
Din Syamsuddin menambahkan, imbauan penonaktifan diri itu sebaiknya tidak dipandang dari sisi hukum formal semata, tetapi juga dari sisi moral. Permintaan pansus itu sesuatu yang wajar dan logis karena mereka berdua yang akan diundang pansus berada di posisi yang memiliki kekuatan dan kekuasaan.
"Mereka dikhawatirkan menggunakan posisi mereka untuk bertahan diri dan menghambat kinerja pansus," ujarnya.
Din menambahkan, Presiden sendiri sudah menginginkan agar kasus Bank Century diusut secara terbuka dan tuntas. Namun, jika Boediono dan Sri Mulyani masih menduduki jabatannya, dikhawatirkan hasil penyelidikan yang ada tak optimal.

Ini link-nya :

D. DEBAT TENTANG KEBIJAKAN YANG TAK BISA DIPIDANAKAN (POLICY CANNOT BE CRIMINALIZED)

Kenapa orang bereaksi keras, ketika Presiden SBY menolak untuk menonaktifkan Boediono-Sri Mulyani?  Karena :


  1. Hal itu melanggar azas persamaan di depan hukum.  Sri Mulyani dipanggil Pansus bukan sebagai Menkeu, tapi sebagai Ketua KSSK dan Boediono dipanggil Pansus bukan selaku Wapres, tapi sebagai Gubernur BI dan anggota KSSK saat itu
  2. Diskursus tentang kebijakan yang tak bisa dipidanakan itu sebenarnya mengacu pada pasal 29 Perpu no. 4 tahun 2008 tentang JPSK yang berbunyi : Menkeu dan Gubernur BI, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Perpu ini TIDAK DAPAT DIHUKUM karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Perpu ini.
  3. Yang sering dilupakan orang adalah : Perpu ini harus dimintakan persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya (pasal 25 ayat 1 UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).

Ternyata Sidang Paripurna DPR tanggal 18 Desember 2008 menolak Perpu no. 4 tahun 2008 ini, maka sesuai dengan pasal 25 ayat 3 UU No. 10 tahun 2004, Perpu tersebut gugur (TIDAK bisa dijadikan landasan hukum), sehingga ditindak lanjuti dengan Surat Ketua DPR : Agung Laksono ke Presiden SBY tertanggal 24 Desember 2008 yang meminta Pemerintah mengajukan RUU JPSK selambat-lambatnya tanggal 19 Januari 2009 (sebagai pengganti Perpu no. 4 tahun 2008 tentang JPSK itu) - hal ini sesuai dengan bunyi pasal 25 ayat 4 UU No. 10 tahun 2004 yang berbunyi : Dalam hal Perpu ditolak oleh DPR, maka Presiden mengajukan RUU

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline