1. Faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat seperti: kualitas sistem peradilan, penerapan hukum yang konsisten, partisipasi masyarakat, dan ekonomi sosial. Semua faktor ini harus berjalan selaras namun ketika terjadi ketimpangan diantaranya maka, fungsi hukum tidak akan berjalan secara maksimal yang nantinya menyebabkan hukum tidak akan berjalan dengan baik berakibat timbulnya masalah sosial. Dengan hal ini juga diperlukan penegak hukum yang efektif dengan karakter seperti: memiliki integritas tinggi, keadilan, profesionalisme, dan kemampuan untuk berkomunikasi dengan baik. Keberanian menghadapi tekanan eksternal dan menjaga independensi, selain itu mampu menganalisis suatu peristiwa hukum, ketegasan dalam penerapan hukum, dan empati terhadap masyarakat. Ketika penegak hukum memiliki kriteria seperti ini akan terciptanya lembaga penegak hukum yang baik serta adanya kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
2. Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Salah satu contoh pendekatan sosiologi hukum dalam studi Hukum Ekonomi Syariah yaitu seperti perilaku mu'amalah yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Seperti praktik jual beli ijon cengkeh di pasar, dengan jual beli ini seseorang telah menganalisis mengenai mu'amalah yaitu dengan mengkajinya praktik jual beli ijon berdasarkan syariat hukum Islam. Setelah itu barulah pada sosial masyarakat tentang bagaimana ptaktik itu terjadi, kira-kira diperbolehkan atau tidak dalam Islam. Dengan proses analisis seperti ini merupakan pendekatan secara sosiologis yang diimplementasikan ke dalam kegiatan ekonomi.
3. Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia!
Kritik terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat adalah adanya argumentasi bahwa pendekatan sentralis atau tunggal terhadap hukum tidak mencerminkan keragaman masyarakat. Legal pluralism menyoroti bahwa masyarakat sering kali terdiri dari berbagai kelompok dengan norma hukum sendiri, seperti hukum adat atau agama. Kritik ini menunjukkan bahwa pendekatan sentralistik mungkin gagal mengakui dan menghormati keragaman ini, sehingga bisa menghasilkan ketidakadilan atau ketidaksetaraan dalam penerapan hukum.
Kritik terhadap pembangunan hukum di Indonesia dari perspektif progresif law adalah seringkali adanya isu-isu seperti ketidaksetaraan, keadilan sosial, dan kebebasan. Seperti adanya argumentasi bahwa proses hukum dan pembangunan hukum di Indonesia mungkin belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai progresif dalam hal melindungi hak asasi manusia, mengatasi ketidaksetaraan gender, dan mendukung keadilan sosial. Hal ini menandakan bahwa perlunya reformasi hukum untuk mencapai tujuan-tujuan progresif dalam konteks masyarakat Indonesia.
4. Opini hukum tentang isu tersebut dalam bidang hukum : Law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!
a. Law as tool of engeenering
Artinya pada penggunaan hukum sebagai alat untuk menciptakan perubahan sosial. Arti law, berpandangan bagaimana hukum dapat dirancang dan diterapkan untuk mencapai tujuan sosial tertentu, seperti perubahan kebijakan struktur masyarakat
Opini : Menurut saya, pada era sekarang hukum banyak dimanfaatkan oleh pejabat negara untuk kepentingan pribadinya. Yakni dengan membuaat suatu produk hukum tertentu yang kemudian nantinya guna kepentingan pribadinya, semisal : uu ekspor-impor dan sebagainya.