Lihat ke Halaman Asli

Wendi Apriawan

Mahasiswa UIN Raden Mas Said

Sosiologi Hukum

Diperbarui: 6 November 2023   14:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli

1. Soerjono Soekanto

Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu yang mempelajari analitis dan empiris dalam menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara dengan gejala-gejala sosial yang lainnya.

2. Satjipto Rahardjo

    Sosiolohi hukum adalah suatu pengetahuan terkait hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam kehidupan soaial.

3. Emil Durkheim

    Sosiologi hukum didasarkan pada tipe solidaritas yang terdapat dalam masyarakat. Hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum yang  menindak (represif) dan hukum yang mengganti (restitutif).

4. Max Weber

Hukum dikatakan sebagai aturan yang dikelompokkan dan digabungkan dalam suatu konsesnsus, dengan menggunakan alat kekerasan sebagai daya paksa. Dalam masyarakat banyak hukum yang harus ditaati.

5. H.L.A Hart

Sosiologi hukum mengandung unsur-unsur kekusaan yang didalamnya terdapat gejala hukum dari kehidupan bermasyarakat.

Sosiologi hukum menurut penulis

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline