Pengertian sosiologi hukum menurut para ahli
1. Soerjono Soekanto
Sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu yang mempelajari analitis dan empiris dalam menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara dengan gejala-gejala sosial yang lainnya.
2. Satjipto Rahardjo
Sosiolohi hukum adalah suatu pengetahuan terkait hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam kehidupan soaial.
3. Emil Durkheim
Sosiologi hukum didasarkan pada tipe solidaritas yang terdapat dalam masyarakat. Hukum dibedakan menjadi dua yaitu hukum yang menindak (represif) dan hukum yang mengganti (restitutif).
4. Max Weber
Hukum dikatakan sebagai aturan yang dikelompokkan dan digabungkan dalam suatu konsesnsus, dengan menggunakan alat kekerasan sebagai daya paksa. Dalam masyarakat banyak hukum yang harus ditaati.
5. H.L.A Hart
Sosiologi hukum mengandung unsur-unsur kekusaan yang didalamnya terdapat gejala hukum dari kehidupan bermasyarakat.
Sosiologi hukum menurut penulis