Sebanyak 12 orang Duta Besar negara-negara anggota Comprehensive and Progressive Agreement to Trans Pacific Partnership (CPTPP) diundang oleh Menko Perekonomian dalam kaitan menggalang dukungan akses keanggotaan Indonesia di blok kerjasama perdagangan tersebut.
Acara yang berlangsung pada Rabu (25/09/2024) ini merupakan tindak lanjut Indonesia yang telah mengajukan permintaan resmi kepada Selandia Baru sebagai depository country pada 19 September 2024 lalu.
Dari pertemuan ini Indonesia berharap dukungan dari negara-negara anggota lain, disertai pernyataan komitmen Indonesia untuk bisa bergabung organisasi dengan tujuan untuk memperdalam keterlibatan dalam kerangka kerja sama ekonomi global.
"Setelah mengirimkan surat, Selandia Baru langsung memberi respon, apalagi proses sebelumnya sudah berjalan relatif lama serta juga sudah menyampaikan niat Indonesia ini untuk aksesi dalam Nikkei Forum di Jepang kemarin dan mendapatkan respons yang baik,"kata Menko Airlangga usai pertemuan tersebut. Indonesia tak cuma sedang memproses keanggotaan di CPTPP, karena pada saat bersamaan dan hingga kini masih berjalan adalah proses aksesi Indonesia ke OECD yang juga tujuannya untuk menggerakkan reformasi struktural di dalam negeri dan membuka pasar untuk reformasi Indonesia.
Untuk diketahui CPTPP adalah inisiatif perjanjian perdagangan antar ekonomi. Proses yang sedang dilakukan pun dinilai tepat karena pada Desember mendatang, Inggris akan menjadi salah satu negara pertama yang masuk dalam CPTPP. Untuk jadi anggota penuh, mereka butuh waktu dua tahun,"lanjutnya.
Dijelaskan lagi oleh Airlangga bahwa ada banyak keuntungan secara ekonomi bagi dalam negeri jika Indonesia jadi bergabung dalam CPTPP ini seperti juga untuk lembaga ini sendiri. Untuk Indonesia, keuntungan itu antara lain, pertama dalam bentuk terbukanya akses pasar baru, utamanya dengan beberapa negara yang belum punya perjanjian dagang dengan Indonesia, seperti Kanada, Meksiko, Inggris dan Peru.
Keuntungan kedua, akan ada kenaikan dan peningkatan ekspor ke negara-negara CPTPP karena berdasar kajian yang pernah dibuat, proyeksi ekspor Indonesia akan meningkat sebesar 19% jika masuk dalam organisasi tersebut.
Manfaat ketiga adalah terbukanya akses pasar secara langsung ke AS dan Kanada serta Meksiko yang itu beringingan dengan peningkatan daya saing produk nasional. Keempat, adanya kenaikan investasi asing langsung dengan proyeksi sebanyak 11% dengan didorong penciptaan lingkungan investasi yang lebih transparan. Kelima, peningkatan nilai PDB yang diprediksi sebesar USD1,6 miliar.
Untuk CPTPP, keuntungan yang mereka dapat jika Indonesia diterima sebagai anggota ada pada terbuknya peluang baru dalam pendalaman integrasi regional bagi anggota CPTPP. Ini juga menjadi nilai tambah untuk CPTPP selaku blok perdagangan regional modern, sekaligus meningkatkan meningkatkan integrasi ekonomi dengan ASEAN mengingat posisi Indonesia yang strategis di ASEAN. Oleh karena itu, dalam pertemuan ini, para Duta Besar Negara Anggota CPTPP menyampaikan dukungan terhadap proses aksesi Indonesia ke dalam CPTPP.
Dengan bergabungnya Indonesia ke dalam CPTPP, Indonesia akan menerapkan standar tinggi dalam kebijakan perdagangan yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor dan impor, serta pada ujungnya juga akan meningkatkan volume perdagangan antar negara CPTPP. "Contoh negara yang mendapat manfaat adalah Peru, mereka menyebut jika keanggotaan dalam blok perdagangan ini membuat ekspor mereka mengalami peningkatan, seperti juga yang dialami Vietnam.
Meski dipihak lain sejumlah negara ASEAN telah lebih dahulu bergabung seperti Vietnam, Brunei, Malaysia, dan Singapura, maka dengan status sebagai negara dengan perekonomian terbesar di kawasan ini serta satu-satunya anggota G20 di ASEAN, menjadi anggota CPTPP di Indo-Pasifik ini akan memperkuat posisi Indonesia," papar Menko Airlangga.
Airlangga mengaku sangat optimis akan kelancaran proses bergabungnya Indonesia tersebut karena sejumlah ketentuan yang ada dalam CPTPP telah kita sepakati termasuk dalam kerangka berbagai perjanjian internasional seperti dalam kerangka WTO, RCEP, ASEAN, serta proses aksesi OECD. Maka itu, kita hanya memerlukan beberapa penyesuaian peraturan perundang-undangan untuk memenuhi komitmen di CPTPP.