Lihat ke Halaman Asli

Wempie fauzi

Bekas guru

Airlangga Hartarto dan Peran GRTA untuk Solusi Ketimpangan Lahan

Diperbarui: 13 Juni 2022   10:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

@airlangga_hrt

Ketua Tim Reformasi Agraria Nasional, Airlangga Hartato menyebut peran penting dan strategis Gugus Tugas Reformasi Agraria dalam upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.  Mengingat  penataan ulang kepemilikan tanah dalam lingkup reformasi agraria yang menyasar kepada penyelesaian masalah ketimpangan penguasaan lahan menjadi salah satu program yang mendapat prioritas  dari Presiden Joko Widodo .

Karena seperti yang disampaikan sendiri oleh Jokowi, Reformasi Agraria telah menjadi satu dari beberapa proyek strategis nasional yang diharapkan menjadi motor untuk pemulihan ekonomi. Mengingat penataan aset dan redistribusi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) sebagai modal usaha produktif berkontribusi kepada upaya pemulihan yang sedang dijalankan, sekaligus jadi salah satu tugas penting KPC PEN (Pemulihan Ekonomi  Nasional) yang dipimpin Airlangga Hartarto secara langsung.  

Airlangga menjelaskan bahwa redistribusi  itu sendiri  pada gilirannya akan mengarah kepada pemberdayaan ekonomi rakyat melalui bantuan permodalan, saarana produksi serta pelatihan dan pendampingan usaha.

Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan bahwa Reformasi Agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, utamanya untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Langkah kerja yang dilakukannya itu berdasarkan kepada  amanat Undang-Undang Cipta Kerja,  yang bentuk praktiknya  berupa penyusun Peta Indikatif Tumpang Tindih Izin Pemanfaatan Ruang (PITTI) oleh pemerintah untuk menyelesaikan ketidaksesuaian izin usaha dan hak atas tanah.

DIkatakan lagi oleh Airlangga, pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri, program tersebut memerlukan  kerjasama semua pihak, khususnya dari pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Mengingat upayat tersebut adalah sub dari bagian besar reformasi regulasi, serta perbaikan iklim investasi yang diharapkan akan mendorong penciptaan lapangan kerja lebih luas untuk masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline