Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengeluarkan keputusan terhadap gugatan kepada Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
Salah satu keputusannnya adalah melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan serta pertaturan yang strategis dan berdampak luas. Namun secara keseluruhan UU ini tetap berlaku. Dia baru harus dibatalkan secara keseluruhan jika dalam tempo yang ditetapkan untuk perubahan tak dilakukan oleh pemerintah sebagaimana amar perintah yang dikeluarkan lembaga penguji aturan tersebut.
"Pemerintah tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya. Termasuk untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberi keterangan dan penjelasan pemerintah atas putusan MK tersebut.
Pemerintah sendiri sejak awal meyakini bahwa UU no 11/2022 ini bertujuan untuk memberi kepastian perlindungan hukum kepad seluruh rakyat Indonesia termasuk hak dan perlindungan untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Keyakinan tersebut didasari atas proses yang telah dilakukan terhadap gabungan 78 Undang-undang yang digabung menjadi satu atau yang lebih akrab disebut Omnibus Law tersebut sebelum disahkan oleh DPR pada November tahun lalu.
Meski kemudian oleh MK langkah tersebut dianggap inkonstitusional, namun jika dilihat secara keseluruhan, pemerintah hanya perlu melakukan perbaikan dan perubahan sebagaimana yang diminta dan tidak akan membuat aturan turunan yang sifatnya strategis sampai perbaikan selesai.
"Sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan," tegas Yasonna.
Dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat tersebut, maka pada tahap berikut, beban besar ada pada lembaga yang mengatur lalu lintas perundang-undangan dibawah pimpinan Yasonna tersebut.
Kendati bahasa MK terlihat tegas melalui pernyataan bahwa langkah pemerintah dalam membuat UU ini inkonstitusional, namun sebenarnya pemerintah telah mengantisipasi kemungkinan vonis seperti ini.
Karena dalam periode pengesahan hingga keluarnya keputusan MK ini, sejumlah aturan penting telah dikeluarkan oleh beberapa kementerian yang selama ini menjadi. Seperti aturan tentang pengupahan seperti yang tertera di Peraturan Pemerintah nomor 36.
Lagi pula secara garis besar yang membuat MK mengeluarkan keputusan ini tidak berkait dengan pokok masalah dalah sejumlah Undang-undang yang dibahas. MK lebih menyoroti proses pembuatan UU itu sendiri dan itu yang harus direvisi dan sudah diterima oleh pemerintah.
So, jangan terlalu berlebihan ya.......